Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya

Kamis, 10 Januari 2019 - 20:06 WIB
Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya
Datangi Polda Metro, Cathy Sharon Laporkan Pengedit Foto Seksi Dirinya
A A A
JAKARTA - Artis Cathy Sharon mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus foto dirinya yang diedit dengan pakaian seksi yang tersebar di media sosial. Akibat foto tersebut, Cathy mengaku merasa terganggu terutama keluarganya.

Menurut Cathy, dia kaget saat pertama kali ditanyai oleh sejumlah orang kalau foto seksinya tersebar di media sosial, dia lalu diberikan foto dan link untuk mengakses fotonya itu pada 8 Januari 2019 kemarin.

"Asumsi publik yang tak mengenal saya pasti bisa menduga hal yang tak baik tentang saya sehingga saya membuat laporan itu. Saya bukan hanya artis dan publik figur saja, saya juga seorang ibu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

Sementara itu, pengacara Cathy, Sandy Arifin menerangkan, foto kliennya itu tersebar di grup WhatsApp. Foto tersebut menggunakan foto Cathy dengan badan orang lain dengan pakaian tak senonoh. Dia memastikan foto itu bukan foto kliennya dan murni editan. (Baca: Terlibat Prostitusi Online, Akun Medsos Vanessa Angel Ditelusuri )

Dirinya mengatakan jika pihaknya melapor ke polisi guna mencari aktor intelektual yang mengedit dan menyebarkan foto tersebut.

"Mungkin juga itu ada di grup sekolah teman-teman anaknya Cathy. Ibu-ibu mereka menghubungi Cathy karena ada foto Cathy dengan badan orang lain dan mengenakan baju dalam, intinya tak sopan dan masuk kategori UU pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Dia pun berharap agar pelaku bisa segera ditangkap, dalam laporannya itu pihaknya pun memiliki dua saksi. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Tanggal 10 Januari 2019 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan konten asusila dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0801 seconds (0.1#10.140)