Dipinjami Rp1,7 Triliun untuk Banjir, DKI Harus Koordinasi dengan Kementerian PUPR

Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:32 WIB
loading...
Dipinjami Rp1,7 Triliun untuk Banjir, DKI Harus Koordinasi dengan Kementerian PUPR
Alat berat tengah melakukan pengerukan sebagai salah satu cara menangani banjir di Jakarta. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan pinjaman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp4,5 triliun yang dikucurkan pada tahun ini. Rp1,7 triliun di antaranya digunakan untuk program penanganan banjir. Agar program ini berjalan optimal, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memperbaiki koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pinjaman Rp1,7 triliun tersebut terdiri dari pembangunan polder sebesar Rp183,3 miliar, pengadaan lahan untuk pembangunan waduk Rp229,2 miliar, pengadaan lahan untuk normalisasi sungai Rp552 miliar, perencanaan pembangunan tanggul pengaman pantai Rp5 miliar, pembangunan drainase vertikal Rp750 miliar, dan sistem informasi banjir Rp1,6 miliar.

Anggota Komisi D DPRD DKI JAKARTA, Justin Adrian mengatakan, sudah hampir tiga tahun sejak 2018 sampai 2020 kegiatan normalisasi sungai mandek karena Pemprov DKI tidak kunjung membebaskan lahan. Dengan adanya pinjaman dari Kementerian Keuangan ini, dia berharap Pemprov DKI bisa bekerja lebih cepat dan taktis. Jangan sampai rakyat menjadi korban akibat lambatnya pemerintah bekerja.

Anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 552 miliar itu akan digunakan untuk membebaskan lahan proyek normalisasi sungai seluas 89.345 meter persegi di Ciliwung, Sunter, Pesanggrahan, Angke, dan Jatikramat. (Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang Masa PSBB dan Terapkan Denda Progresif)

“Kelima sungai tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR. Pengadaan lahan untuk proyek normalisasi sungai memang dikerjakan Pemprov DKI, namun pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh Kementerian PUPR," kata Justin melalui siaran tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Justin tidak yakin apakah Kementerian PUPR sudah mengalokasikan anggaran normalisasi sungai pada tahun 2021. Lebih jauh, dia menduga mandeknya normalisasi sungai selama tiga tahun ini akibat masalah koordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian PUPR. ( )

“Pemprov DKI harus memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR, sehingga nanti dialokasikan anggaran normalisasi sungai untuk tahun 2021. Jika tidak, maka normalisasi sungai baru dikerjakan tahun 2022, yang berarti rakyat dirugikan karena penanggulangan banjir molor empat tahun,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)