Tampung Mobil Curian dari Soetta, Anggota Dishub Lampung Dibekuk

Jum'at, 21 Desember 2018 - 23:06 WIB
Tampung Mobil Curian dari Soetta, Anggota Dishub Lampung Dibekuk
Tampung Mobil Curian dari Soetta, Anggota Dishub Lampung Dibekuk
A A A
TANGERANG - Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lampung berinisial DD, ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, tersangka ditangkap, di Lampung, tanpa perlawanan. Lantaran menampung mobil hasil pencurian dan penggelapan milik korban Yuliati.

"Kasus ini bermula dari laporan korban yang ditipu tersangka, berupa Toyota Agya. Jadi, korban punya hubungan bisnis dengan tersangka," kata Viktor, kepada Koran Sindo, di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/12/2018).

Dijelaskan Viktor, kasus pencurian dengan penggelapan mobil itu dilatari belakangi persoalan utang piutang, dan bisnis antara korban dengan tersangka utama AD.

"Karena ada utang yang harus dibayar, lalu tersangka AD mengajak korban untuk menemui seseorang yang akan mengambil uang yang akan dibayar kepada korban, dengan menggunakan mobil," sambungnya.

Setibanya di Bandara Soetta, korban diajak ke tempat mereka janjian dengan orang yang sudah dibilang AD. Lalu, tersangka meminjam mobil korban. Dia beralasan ingin mengambil rokoknya yang tertinggal.

"Tetapi ternyata tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Mobil langsung dibawanya kabur ke Lampung, dan nomor polisinya diganti. Jadi, tersangka sudah menyiapkan segala sesuatunya," jelasnya.

Setelah itu, tersangka kabur ke Bali. Sedang korban langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta. Polisi yang menerima laporan ini, langsung bergerak di lapangan.

"Korban lalu melapor ke polisi, dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Tetapi tersangka sudah di Bali. Petugas bergerak dan melakukan penangkapan di Bali. Tetapi mobilnya sudah di Lampung," paparnya.

Mobil tersebut, ternyata ditampung oleh DD, dan langsung diganti nomor polisinya. Untuk melengkapi surat menyuratnya, DD memakai surat tilang dari Dishub Kota Lampung, kemudian menjualnya Rp15 juta.

"Dari Rp15 juta itu, DD mendapatkan untung Rp2 juta. Mobil itu dijual DD kepada tersangka HL. Semua pelaku saat ini sudah kami tangkap dan amankan," sambungnya.

Para tersangka, sambung Viktor, merupakan jaringan pencuri dan penggelapan mobil lintas provinsi. Hal ini terlihat dari persiapan yang mereka lakukan. Mulai menyiapkan nomor polisi palsu, hingga surat menyurat.

"Ini penyelidikan sejak Agustus, dan kalau kita lihat kronologisnya, aksi pelaku ini sudah direncanakan. Setelah mengambil mobil, tersangka mengambil pelat nomor palsu yang sudah disiapkan," ungkapnya.

Sementara itu, DD mengaku, membantu AD dalam menjual mobil hasil pencurian itu. Dirinya berperan menjual mobil, dan memberikan surat tilang resmi dari Dishub.

"Saya menganti nomor pelat mobil dengan yang asli, lengkap dengan surat tilangnya. Nomor pelat mobil dan surat tilang itu asli, bekas operasi Dishub Kota Lampung, agar aman dibawa pembelinya," sambung DD.

Kepada polisi, DD pun mengaku baru sekali ini melakukan aksi ilegalnya itu. Namun, petugas kepolisian dari Polresta Bandara Soetta, tidak langsung percaya, dan masih terus melakukan pendalaman kasus itu.

Yulianti, korban penipuan menambahkan, pihaknya tidak pernah menduga AD tega menipunya. Padahal, dia cukup berbaik hati, dengan AD dan istrinya yang kelilit utang.

"Utangnya tidak banyak, hanya sekitar Rp30 juta. Awalnya kami memang punya hubungan bisnis. Tetapi dia kemudian terjerat utang. Tetapi alhamdullilah, saya sangat berterima kasih, mobil saya bisa kembali," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7536 seconds (0.1#10.140)