Jual Remaja di Medsos, Sepasang Mucikari Diciduk Polisi

Jum'at, 21 Desember 2018 - 18:29 WIB
Jual Remaja di Medsos, Sepasang Mucikari Diciduk Polisi
Jual Remaja di Medsos, Sepasang Mucikari Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menciduk sepasang mucikari Hotel D'ARCICI, Sunter Permai Raya. Firna Putri Anggraini (23) dan Putri Handini (28) diringkus polisi pada Selasa 18 Desember 2018.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Sentosa mengatakan keduanya diamankan usai terbukti menjual wanita muda, Ita Puspitasari (24), dan Masripah (22), melalui media sosial (medsos).

"Dari tangan keduanya, kami mengamankan pakaian dalam dan dua buah smartphone yang digunakan untuk transaksi," kata Eko ketika dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Terbongkarnya jual beli wanita bukanlah kali pertama. Sebelumnya beberapa bulan sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah mucikari lantaran memperdagangkan gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan patroli cyber. Setelah penelusuran polisi kemudian melakukan penyidikan dan membayar DP. "Kami kemudian ketemuan dengan para pelaku dan korban," tuturnya.

Dari pengakuannya, keduanya mengaku sering menjual belikan sejumlah remaja melalui medias sosial. Mereka pun dikenai tarif Rp600 ribu untuk short time.

Atas perbuatannya dua pelaku terancam melanggar Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 506 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4477 seconds (0.1#10.140)