Langgar ETLE, 484 Kendaraan Diblokir karena Tak Bayar Tilang

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:53 WIB
Langgar ETLE, 484 Kendaraan Diblokir karena Tak Bayar Tilang
Langgar ETLE, 484 Kendaraan Diblokir karena Tak Bayar Tilang
A A A
JAKARTA - Sebanyak 484 Surat Tanda Nomor Kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat terpaksa diblokir lantaran hingga batas yang ditentukan untuk membayar tilang para pelanggar tidak juga membayar.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiayanto mengatakan, mereka melanggar program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Karena tak kunjung membayar, sesuai dengan ketentuan yang ada, STNK mereka pun diblokir dan tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. (Baca: Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil TNI-Polri )

"Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem E-TLE," ujarnya pada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, jumlah tersebut didapat sejak penegakan hukum E-TLE diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018.

Dia merinci selama 46 hari dilakukan, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem E-TLE. Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.

"Membayar tilang 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)