Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri

Selasa, 04 Desember 2018 - 18:45 WIB
Ribuan Kendaraan Kena...
Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri
A A A
JAKARTA - Pelanggaran rambu lalu lintas (lalin) yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terus bertambah. Sejak diterapkan 1 November hingga 3 Desember 2018, polisi mencatat sudah 4.073 kendaraan yang melanggar sistem tilang elektronik itu.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyebutkan, pelanggaran terjadi di dua titik ETLE, yakni Jalan Medan Merdeka (Patung Kuda) sebanyak 1.346, dan Jalan MH Thamrin (Sarinah) sebanyak 2.727 pelanggaran.

Pelanggaran tertinggi tercatat dilakukan plat hitam sebanyak 3.164 kendaraan. Sedangkan untuk plat kuning, Subdit Gakum mencatat 689 kendaraan. “Sementara untuk plat merah tercatat ada 169 kendaraan yang melanggar,” ujar Budiyanto, Selasa (4/12/2018).

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri


Menurut Budiyanto, dari 169 kendaraan plat merah yang melanggar, didominasi kendaraan Plat B yakni sebanyak 80 unit, lalu disusul kendaraan dinas TNI-Polri sebanyak 55 unit, dan 16 kendaraan lain milik kedutaan besar (kedubes) negara-negara asing. “Sedangkan di luar DKI tercatat ada 69 kendaraan,” tuturnya.

Meski demikian, dari ribuan kendaraan yang melanggar, Ditlantas mencatat sudah ada 559 pemilik kendaraan yang melakukan konfirmasi. Beberapa diantaranya sudah memasuki tahap pembayaran dan 399 sudah membayar denda.

Dari jumlah itu, polisi telah memblokir STNK 193 kendaraan setelah pemilik kendaraan tidak mengklarifikasi dan membayar denda. “Totalnya ada 592, rincianya 193 yang diblokir, 399 sudah divonis, dan membayar denda,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf.

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri


Yusuf menjelaskan, STNK diblokir lantaran sudah sepekan tidak melakukan klarifikasi melalui situs etle-pmj.info maupun mendatangi kantor Subdit Gakum di Pancoran, Jakarta Selatan.

Pemilik kendaraan juga tidak membayar denda sesuai dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama waktu yang ditentukan. “Jadi kami blokir. Ketika akan membayar pajak maka pemilik wajib membuka blokir, caranya bayar dulu denda,” pungkas Yusuf.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)