Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Diblokir

Selasa, 04 Desember 2018 - 11:09 WIB
Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Diblokir
Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 193 Kendaraan Diblokir
A A A
JAKARTA - Polisi telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta sejak 1 November hingga saat ini. Selama itu, sebanyak 193 kendaraan roda empat pun diblokir.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, selama penerapan ETLE di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thmarin, Jakarta, implementasinya sudah berjalan dengan efektif. Penarapan itu dilakukan sejak 1 November hingga 3 Desember 2018.

"Selama itu, sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/12/2018). (Baca Juga: Sepekan Diterapkan, 62 Pelanggar Ditilang Elektronik
Menurutnya, 193 pelanggar itu diblokir STNK kendaraannya lantaran tak kunjung membayar denda tilang hingga batas yang ditentukan. Pelanggar itu tak bisa memperpanjang STNK pula selama belum membayarkan denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Sementara itu, tambahnya, sebanyak 258 pelanggar lalu lintas di kawasan penerapan ETLE sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan. Artinya, mereka sudah membayarkan dendanya sehingga tak dilakukan pemblokiran STNK kendaraannya.

"Sedang penindakan sejak 1 November hingga 3 Desember kemarin, sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)