Sepekan Diterapkan, 62 Pelanggar Ditilang Elektronik

Kamis, 08 November 2018 - 08:15 WIB
Sepekan Diterapkan, 62 Pelanggar Ditilang Elektronik
Sepekan Diterapkan, 62 Pelanggar Ditilang Elektronik
A A A
JAKARTA - Polisi menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta sejak 1 November 2018. Selama sepekan penerapan ETLE, ada 61 pelanggar yang ditilang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sudah satu pekan penerapan ETLE diberlakukan di Jakarta ini, selama itu pula banyak pengendara yang melakukan pelanggaran. Namun, sejauh ini baru 62 pelanggar yang diberikan surat tilang.

"Jadi sudah 62 (surat tilang elektronik atau ETLE) yang dikirim, satu sudah konfirmasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, sejauh ini sudah ada 500 pengendara yang melakukan pelanggaran, rata-rata pelanggar berasal dari luar Jakarta. Selain itu, masih ada pula pelanggar yang belum terbaca CCTV karena pelat nomornya tertutupi kendaraan lainnya.

"500 itu kan ada yang tak terbaca dan ada sebagian dari pelat luar Jakarta. Memang kendala itu masih ada ya, misal masalah pengiriman surat tilang juga, tapi semua akan kita eliminir kendala-kendala itu," katanya.

Dia menambahkan, polisi pun masih akan terus melakukan evaluasi terkait ETLE, termasuk evaluasi untuk kerja sama lintas Polda lainnya sehingga ada komunikasi tentang ETLE itu. Polisi pun mengimbau masyarakat, manakala membeli atau menjual kendaraannya untuk segera diganti nama lantaran surat tilang elektronik bakal dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

"Kalau sudah dijual bisa diberitahukan pada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8141 seconds (0.1#10.140)