Tipu Pengusaha Properti, Tiga Pelaku Investasi Bodong Diciduk Polisi

Senin, 05 November 2018 - 09:24 WIB
Tipu Pengusaha Properti, Tiga Pelaku Investasi Bodong Diciduk Polisi
Tipu Pengusaha Properti, Tiga Pelaku Investasi Bodong Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang mengamankan tiga orang pelaku penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang investasi hingga miliaran rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriyadi menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban bertemu dengan tiga pelaku pada Senin, 22 Oktober lalu di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Diduga korban dengan pelaku baru saling kenal," ujar Kompol Supriyadi kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Sambil berbincang-bincang, kemudian para pelaku menawarkan kerja sama dan membujuk si korban untuk menyerahkan uang Rp150 juta. Pelaku lalu menjanjikan dalam waktu beberapa bulan akan mendapatkan uang investasi gratis sebesar Rp2,5 miliar.

"Bisa jadi, diduga pengusaha properti ini sudah kena hipnotis hingga cepat menyerahkan uang dengan mentrasfer lewat rekening pelaku," katanya.

Namun begitu uang sudah ditransfer dan tiga pelaku sudah meninggalkan si korban, tiba-tiba ia tersadar korban penipuan. Begitu sadar tertipu, pengusaha properti itu sempat menghubungi telepon genggam si pelaku.

Sempat diangkat namun kemudian nomor ponsel langsung mailbox. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tanah Abang.

Pelaku lalu diburu polisi dan berkat adanya kamera CCTV yang terpasang di TKP, ciri-ciri dapat diketahui dan pelaku juga terdeteksi dari ponsel yang mereka pakai. Mereka diketahui berada di wilayah Bogor.

Oleh petugas akhirnya ke tiga pelaku penipuan bernama Jhonson Wijaya (48), Jimmy Kwandi (44), dan Eka Hartanto (46) dibekuk.

"Pelaku berhasil ditangkap karena korban cepat melapor serta adanya alat pendukung hingga pelaku bisa ketangkap," tutupnya.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang, berikut barang bukti transfer bank serta rekening koran.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5864 seconds (0.1#10.140)