Larangan Pajang Rokok, Pusat Perbelanjaan di Depok Banyak Melanggar

Jum'at, 26 Oktober 2018 - 20:28 WIB
Larangan Pajang Rokok, Pusat Perbelanjaan di Depok Banyak Melanggar
Larangan Pajang Rokok, Pusat Perbelanjaan di Depok Banyak Melanggar
A A A
DEPOK - Pusat perbelanjaan di Kota Depok dilarang memajang rokok di bagian depan. Larangan ini sudah mulai diberlakukan sejak 19 September 2018, namun hingga kini masih ditemukan banyak pelanggaran. Di daerah ini terdapat 374 ritel yang disampaikan surat edaran larangan memajang rokok tersebut.

"Beragam ya, ada Supermarket, minimarket, dan pusat-pusat perbelanjaan, sudah diberikan surat edaran terkait larangan display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Yayan Arianto, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, hingga kini masih banyak ritel yang ditemukan memajang rokok di area yang mudah terlihat. Bahkan iklan rokok juga masih terlihat dipasang. "Selama dua hari kemarin kami lakukan pengawasan, hasilnya adalah masih ada 62 ritel yang mendisplay rokok," tukasnya.

Di sisi lain masih ditemukan 35 ritel yang mempromosikan rokok dan 23 ritel masih ada tulisan ‘tersedia Rokok’. "Sampai saat ini emang masih rendah ya yang menaati peraturan, padahal surat edaran telah diberikan. Kami memang masih melakukan pengawasan saja, belum sampai memberikan sanksi," paparnya.

Pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha dan pengelola untuk mencabut dan membersihkan semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan pemantauan.

"Setelah dua pekan barulah kami monitor kembali. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung kami tertibkan dan layangkan sanksi," tukasnya.

Sanksi akan diberikan pihaknya jika sudah dilakukan peringatan namun tidak diindahkan. Sanksi diberikan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp1 juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," ungkapnya.

Larangan ini juga sudah diperkuat dengan Surat edaran Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad. Isinya larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Surat edaran itu ditujukan kepada pelaku, pengelola, dan penanggung jawab usaha se Kota Depok.

Dalam surat edaran tersebut Idris menyatakan bahwa dalam rangka penegakan Perda Kota Depok Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pelaku, pengelola dan penanggung jawab usaha se Kota Depok diminta untuk mematuhi berbagai ketentuan.

Pertama, setiap orang atau badan yang menjual rokok, agar tidak memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan atau produk tembakau lainnya, cukup ditunjukkan dengan tanda tulisan 'Disini Tersedia Rokok'.

Kedua, tidak diperkenankan untuk mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya.
Idris berharap larangan ini dapat segera dilaksanakan, dan akan dilakukan pengawasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)