Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Tol Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:16 WIB
loading...
Sopir Truk Tabrakan Beruntun di Tol Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir truk berinisial MI (18) tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama yang melibatkan tujuh kendaraan ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sopir truk berinisial MI (18) tabrakan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama yang melibatkan tujuh kendaraan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, sopir truk tersebut sudah diamankan dan dalam penanganan Polda Metro Jaya.

"Sudah, sudah diamankan. Sudah (jadi tersangka), tapi penanganannya di Polda Metro Jaya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Slamet Santoso di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama mengatakan, sopir berinisial MI (18) itu awalnya menabrak mobil Brio plat B 2780 TYB dan Xpander hitam E-1505-MR sebelum gerbang tol sejauh 300 meter. Truk mebel bernomor polisi BG-8420-VB itu pun, melarikan diri dengan memacu kecepatannya secara kebut.



"Selanjutnya truk mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander lanjut mengebut masuk Gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke Gardu 5 (di Gerbang Tol Halim Utama)," kata Hasby Rabu, 27 Maret 2024.

Setelahnya, truk mebel tersebut menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW, selanjutnya secara berturut-turut menabrak mobil Box putih bernomor polisi D-8633-YR. "Kemudian truk itu pun terbalik dengan posisi miring," ucapnya.



Diketahui, Kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Cawang, Jakarta Timur terjadi pada Rabu 27 Maret 2024 pagi diduga disebabkan oleh pengemudi truk engkel (light truck) yang mengemudi secara ugal-ugalan. Truk engkel tersebut datang dari arah Jatiwaringin dan dikemudikan secara tidak teratur saat mendekati gerbang tol Halim Utama.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)