Enam Bulan ke Depan, Nur Mahmudi Dilarang ke Luar Negeri

Senin, 22 Oktober 2018 - 14:37 WIB
Enam Bulan ke Depan, Nur Mahmudi Dilarang ke Luar Negeri
Enam Bulan ke Depan, Nur Mahmudi Dilarang ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Polisi mengirimkan surat pencekalan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ke Imigrasi Depok. Pencekalan dilakukan agar Nur Mahmudi tak bisa pergi ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan pencekalan itu telah dikirimkan polisi beberapa waktu lalu. Maksunya, agar Nur Mahmudi tak bisa bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk mempermudah penyidikan.

"Kemarin kita sudah kirim ke Imigrasi surat pencegahan ke luar negeri, enam bulan ke depan," ujar Argo di Jakarta, Senin (22/10/2018). (Baca Juga: Nur Mahmudi Jadi Tersangka, Ini Tanggapan PKS Depok
Dalam surat itu, tambahnya, polisi mencekal Nur Mahmudi selama enam bulan ke depan agar mantan orang nomor 1 di Depok itu tak bisa bepergian ke luar negeri. Bila masa pencekalan itu habis, bisa saja polisi memperpanjangnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5859 seconds (0.1#10.140)