DKI Belum Bahas Revisi Perda Terkait Rencana Legalisasi Becak

Rabu, 10 Oktober 2018 - 04:47 WIB
DKI Belum Bahas Revisi Perda Terkait Rencana Legalisasi Becak
DKI Belum Bahas Revisi Perda Terkait Rencana Legalisasi Becak
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hingga belum membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) untuk melegalkan operasi becak. DKI ingin ada aturan untuk operasional becak yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, revisi Perda tentang Becak masih dalam bentuk usulan, belum pembahasan. Menurutnya, apabila sudah masuk pembahasan, baru terlihat konsep penataan becak di Jakarta.
Namun, intinya wilayah operasi becak tidak akan keluar dari yang ada saat ini."Saya ingin mengatur agar ada kepastian hukum, ada perlindungan sehingga mereka bisa hidup dengan layak di Kota ini. Jangan dibayangkan kemudian mereka akan berkeliling di mana-mana," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 9 Oktober 2018.

Anies menjelaskan, keberadaan becak ramai dibicarakan pada Desember tahun lalu. Saat ini sudah hampir 10 bulan tidak dibicarakan, tetapi apakah becak tidak beroperasi. Mereka, tetap beroperasi setiap hari. Jadi, meskipun dibicarakan atau tidak, becak tetap beroperasi di Jakarta tanpa adanya aturan dan menjadi subjek segala macam tekanan serta pemerasan.

Untuk itu, lanjut Anies, pihaknya ingin mengatur operasional becak di wilayah yang benar, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat wilayah sekitar. Sehingga Jakarta itu memberikan kesempatan untuk semuanya.

Dia meminta bantuan dari seluruh masyarakat secara proporsional dan jangan dibentuk seolah-olah becak mau merdeka lagi di Jakarta lalu dibayangkan kembali ke Jalan Thamrin, Sudirman dan sebagainya. "Dan ini seperti saya katakan pada Desember lalu adalah jasa. Jasa itu jika tidak ada yang menggunakan, ya tidak akan laku. Karena itu diatur sebagai profesi yang ada di wilayah-wilayah tertentu. Nah itu yang sedang diusulkan. Kita lihat nanti perkembangannya," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9228 seconds (0.1#10.140)