Sergap Bandar Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Nyaris Dikeroyok Warga

Jum'at, 28 September 2018 - 14:41 WIB
Sergap Bandar Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Nyaris Dikeroyok Warga
Sergap Bandar Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Nyaris Dikeroyok Warga
A A A
JAKARTA - Aksi penangkapan RL bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat berlangsung dramatis karena polisi yang akan menangkapnya diteriaki maling. Beruntung, 30 personel Brimob memberikan bantuan pengamanan sehingga anggota polisi yang menyamar berhasil lolos dari amukan massa.

"Saat anggota kami masuk ke rumahnya. Dia diteriaki maling. Sontak, beberapa penghuni rumah dan warga langsung mendatanginya seraya melakukan pengancaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol France Siregar, Jumat (28/9/2018).

Ia menjelaskan, warga sekitar mengira bahwa anggota polisi tersebut adalah maling. Pihak keluarga juga tak mengetahui bahwa RL merupakan seorang pengedar narkoba. "Belum ada indikasi keterlibatan keluarga," ungkap France.

Begitu ditangkap polisi, RL yang terkenal sangar ini hanya tertunduk malu dan enggan mengucapkan sepatah katapun.

France melanjutkan, sejumlah anggota Brimob berjumlah 30 personel yang diperbantukan langsung menyergap rumah tersebut. "Warga pun akhirnya tahu si pelaku ini bandar narkoba," terangnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 500,5 gram, 286 butir ekstasi, 1,9 gram ganja, dan 53 butir happy five. "Pelaku sudah setahun mengedarkan narkoba ini. Alasannya demi kebutuhan sehari-hari," terang France.

Model penjualannya adalah dari mulut ke mulut. Si pembeli biasanya langsung datang ke rumah pelaku untuk memesan barang haram itu. "Modelnya seperti toko. Belum ada indikasi artis suka membeli. Kebanyakan warga biasa," ucap France yang mengenakan kemeja batik.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian menjelaskan, narkoba itu diduga sering diedarkan di wilayah Jakarta Pusat. "Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat. Lalu kami tangkap pelaku," kata Arie.

Ia belum bisa membeberkan darimana narkoba ini berasal. "Kami masih memburu pelaku yang menyuplai narkoba ini," terang Ari yang mengenakan seragam kepolisian ini.

Akibat perbuatannya, RL yang juga seorang pecandu ini dijerat dengan PASAL 60 (1) B SUB PASAL 62 UU RI NO. 5 TAHUN 1997 Tentang Psikotropika.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4993 seconds (0.1#10.140)