2 Pencuri Gasak Motor dan Handphone di Tangsel, 1 Pelaku Ditembak

Rabu, 26 September 2018 - 04:15 WIB
2 Pencuri Gasak Motor dan Handphone di Tangsel, 1 Pelaku Ditembak
2 Pencuri Gasak Motor dan Handphone di Tangsel, 1 Pelaku Ditembak
A A A
TANGERANG SELATAN - Pelaku pencurian spesialis di malam hari dibekuk Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat disergap petugas. Pelaku adalah Edi (44) dan satu orang rekannya bernama Effendi alias Ncing masih diburu polisi.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan, saat menarget rumah sasarannya, kedua pelaku membagi peran terlebih dahulu. Edi bersiaga diatas motor sambil memerhatikan kondisi di luar, sedangkan Effendi bertugas mengeksekusi dengan cara mencongkel kaca rumah atau membobol pintu masuk.

Terakhir, keduanya beraksi di Gang H Boang Nomor 102, Perumahan Villa Bintaro, Jombang, Ciputat, kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 4 September 2018 dini hari. Ketika itu, satu sepeda motor merek Yamaha N-Max yang terparkir di ruangan tamu serta dua unit handphone berhasil digasak dari dalam rumah korban.

Korban bernama Eko Imam Saputro (35) baru menyadari jika sepeda motor dan 2 unit handphonenya hilang pada saat bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya Eko mendatangi kantor polisi dan membuat laporan dengan nomor LP / 1011/K/ IX / 2018 / Res Tangsel, tertanggal 5 September 2018.

"Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya seorang tersangka (Edi) kami bekuk di kontrakannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 September. Karena berusaha melawan, lantas kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Sedangkan tersangka Effendi masih berstatus dalam pencarian orang (DPO)," ujar AKP Alex, tadi malam.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, 2 unit handphone, dan 1 unit laptop. "Para pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dengan peralatan obeng masuk melalui jendela dengan cara mencongkel dan mengambil apapun yang ada di dalam rumah," jelas AKP Alex.

Kepada polisi tersangka Effendi mengaku sudah sering mengajak tersangka Edi (43) melakukan hal serupa di 2 wilayah di Pondok Aren, serta 1 wilayah di Pamulang.

Polisi hingga kini masih menelusuri jejak pelaku Efendi yang berhasil lolos dalam pengerebekan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5325 seconds (0.1#10.140)