Selama Ramadan, Polda Metro Jaya Larang Konvoi hingga Main Kembang Api
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadan ini, sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas kepolisian (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum," ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadan ini, sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas kepolisian (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang bermain petasan atau kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contohnya adalah balap liar dan tawuran;
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.
(rca)