Soal Hasil Tes Poligraf Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Polisi Koordinasi dengan Ahli Kriminologi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan telah melakukan pemeriksaan poligraf terhadap tersangka dugaan kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara , Yudha A. Namun, polisi belum merincikan hasil tes tersebut.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary pada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, saat ini polisi tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan ahli kriminologi atas hasil tes poligraf itu. Di samping itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan," katanya.
Adapun Yudha diduga menghabisi nyawa anak Tamara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang. Akibat perbuatannya itu, Yudha dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary pada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, saat ini polisi tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan ahli kriminologi atas hasil tes poligraf itu. Di samping itu, polisi juga tengah melakukan pemberkasan atas kasus tersebut.
"Penyidik masih melakukan koordinasi dengan ahli kriminologi dan melakukan pemberkasan," katanya.
Adapun Yudha diduga menghabisi nyawa anak Tamara dengan cara ditenggelamkan di kolam renang. Akibat perbuatannya itu, Yudha dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(kri)