Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah

Kamis, 07 Maret 2024 - 00:32 WIB
loading...
Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara soal tengah ramai menjadi perbincangan terkait penerima KJMU dan KJP Plus yang disebut telah dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah angkat bicara soal tengah ramai menjadi perbincangan terkait penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disebut telah dibatalkan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta .

"Menurut pandangan saya sih, tindakan Pemprov DKI gegabah ya kalau terlalu masuk ke persoalan KJP Plus dan KJMU itu," ujar Trubus, Rabu (6/3/2024).



Dia melihat kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk kegalauan Pemprov DKI yang statusnya tidak lagi akan mendapatkan kekhususan pasca rencana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pasalnya, tentu saja, Jakarta tidak lagi mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat yang lebih banyak dibanding daerah lainnya.

Trubus tak ingin pemangkasan jumlah penerima manfaat KJP Plus dan KJMU ini justru dalam rangka kepentingan atau program lain yang tidak menyentuh masyarakat.

"Misalnya untuk mengalihkan anggarannya kepada untuk pembangunan lain atau kepentingan lainnya, itu sudah melanggar konstitusi. Jadi artinya, warga masyarakat berhak menggugat," tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku pihaknya melakukan pengurangan penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Heru mengaku pihaknya menyesuaikan penerima bantuan sosial pendidikan berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Soal KJMU, KJP. Jadi KJP, KJMU itukan DKI Jakarta sudah mensinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di November dan Desember 2023 oleh Kementerian Sosial," kata Heru Budi, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)