Polisi Buru Pengeroyok Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk

Senin, 03 September 2018 - 19:10 WIB
Polisi Buru Pengeroyok Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk
Polisi Buru Pengeroyok Kasus Tabrak Lari di Hayam Wuruk
A A A
JAKARTA - Polisi telah meringkus lima terduga pelaku pengeroyokan terhadap Franky (40), pria yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga memburu tiga terduga pelaku yang mengeroyok Franky usai mobilnya terhenti lantaran menabrak pembatas busway.

"Ada sekitar dua (atau) tiga lagi yang kita cari. Ada tujuh sampai delapan orang yang terekam kamera ya," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Rango Siregar di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Rango mengatakan, lima warga yang telah ditangkap polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SS, WT, AA, SD dan FA. Namun, kelima orang tersebut tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

"Saat ini tak dilakukan penahanan karena mereka koperatif memberikan keterangan dan kita wajibkan lapor. Proses tetap berjalan dan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Tak Bisa Diproses Hukum
Kelima orang itu, ungkapnya, secara spontan melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan karena Franky hendak mencoba kabur saat terpojok di jalur khusus Transjakarta. Mereka yang ditetapkan tersangka atas tindakan main hakim terhadap Franky berbeda latar belakang pekerjaan.

"Ada sopir, karyawan rumah makan, ojol (ojek online), tukang parkir," ujarnya. (Baca Juga: Gebuk Pelaku Tabrak Lari, Lima Warga Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6058 seconds (0.1#10.140)