Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Tak Bisa Diproses Hukum

Senin, 03 September 2018 - 18:51 WIB
Pelaku Tabrak Lari di...
Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Tak Bisa Diproses Hukum
A A A
JAKARTA - Kapolsek Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rully Indra mengatakan, pelaku tabrak lari, Franky (40) tidak bisa dijadikan tersangka dalam dua kasus berbeda. Maka itu, Franky yang juga kedapatan membawa alat hisap sabu hanya dilakukan rehabilitasi.

"Adanya hasil pemeriksaan urine langkah lanjutnya mengajukan assesment yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitasi terhadap FR," kata Rully kepada wartawan, Senin (3/9/2018). (Baca Juga: Pecandu Narkoba Pelaku Tabrak Lari Ternyata Hantam 2 Pemotor
Menurut Rully, Franky tak bisa dijerat hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba karena polisi hanya menemukan bukti berupa alat hisap sabu. Alasan polisi tak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka karena tak ada bukti sabu-sabu saat Franky ditangkap.

"Dari hasil penyelidikan FR pada saat pengamanan dan pengeledahan tak ditemukan barang bukti narkotika. Kita hanya menandapatkan petujuk alat yang diduga digunakan untuk narkoba," tuturnya. (Baca Juga: Terungkap, Pelaku Tabrak Lari di Hayam Wuruk Pecandu Berat Sabu
Begitu juga dalam kasus tabrak lari, kata dia, tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum karena tak ada korban jiwa. Dua pengendara sepeda motor yang ditabrak Franky pun hanya mengalami luka-luka ringan. Franky pun tak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kedua korban tak mau menuntut pengusaha ban itu agar diproses secara hukum.

"Laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tak bisa dilanjutkan penanganan. Pertama tak ada korban jiwa dan luka hanya kerugian materil, kendaraan lecet saja dan baret," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6969 seconds (0.1#10.140)