Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah

Rabu, 06 Maret 2024 - 05:57 WIB
loading...
A A A
"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik saya," kata Orin yang ternyata sudah 4 tahun ditinggal mendiang ibunya.

Sekadar diketahui, di kampusnya di Unsri Palembang, status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus tempatnya kuliah.

Per semester, Orin mengaku hanya dibebankan biaya Rp500.000 untuk biaya kuliahnya. Namun begitu, bukan berarti dia tidak lagi mengeluarkan biaya. Seabrek keperluan kuliah, mulai ongkos transportasi, biaya makan, buku-buku pelajaran dll, semua membutuhkan pengeluaran yang terbilang tidaklah kecil.

Karena sadar dirinya dari keluarga tidak mampu, namun bersyukur masih bisa kuliah karena mendapat bantuan dari KJMU DKI, Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Makanya tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

"Tapi setelah nama saya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, harapan saya untuk bisa kuliah dan sampai selesai, itu seperti sudah sirna. Ke mana lagi saya harus mengadukan nasib saya. Sementara pihak P4OP menyatakan mereka tidak menerima sanggahan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak," kata Orin yang seketika pecah tangisnya.

Sudah Melalui Seleksi Ketat

Di tempat terpisah, dalam rilisnya Disdik DKI menyatakan tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak. Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)