Polda Metro Jaya Sarankan DKI Patenkan Ganjil Genap

Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:04 WIB
Polda Metro Jaya Sarankan DKI Patenkan Ganjil Genap
Polda Metro Jaya Sarankan DKI Patenkan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyarankan Pemprov DKI Jakarta soal perluasan ganjil-genap terus dilanjutkan meski Asian Games 2018 telah selesai digelar.

Namun, kata dia, usulan perubahan waktunya tak sama seperti yang diterapkan saat ini. Sejauh ini, kebijakan perluasan ganjil genap itu baru akan dilanjutkan sampai Asian Games 2018 usai.

"Nanti berlanjut terus. Cuma nanti diusulkan untuk waktunya diubah," kata Budiyanto di Jakarta, Kamis (30/8/2018). (Baca Juga: Kurangi Kemacetan, IPW Minta Ganjil Genap Terus Dilakukan
Dia menerangkan, kebijakan ganjil genap itu terus dilanjutkan berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan berbagai pihak. Semua pihak, kata dia, sepakat menyarankan aturan ganjil genap dilanjutkan dengan pengaturan waktu kembali.

"Waktunya kita usulkan jangan full day, tapi Senin-Jumat sedang Sabtu dan Minggu hari libur nasional, kalau bisa ditiadakan. Waktunya dibagi dua, pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB atau ada juga usulan full day dengam waktu tersebut. Ada juga usulan waktunya 06.00-20.00 WIB," tuturnya.

Salah satu alasan aturan itu disarankan berlanjut, paparnya, adanya situasi perubahan lalu lintas yang cukup bagus. Kecepatan kendaraan mengalami peningkatan, visio ratio volume mengalami penurunan, Karbondioksidanya ada penurunan. Alih moda transportasi dari kendaraan pribadi ke angkutan umum ada peningkatan dan kecelakaan juga mengalami penurunan.

"Kecepatan meningkat 44,5%, di jalan alternatif ada penurunan kecepatan tapi tak signifikan hanya 2,9%. Sehingga dari beberapa indikator tadi, hasil rapat menyimpulkan tetap perluasan ganjil genap nanti dilanjutkan," katanya.

Namun, tambah Budiyanto, keputusan itu ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejauh ini, polisi sudah merekomendasikannya dan Kadishub DKI pun yang menyampaikannya pula ke Gubernur.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4506 seconds (0.1#10.140)