Minim Penerangan, Bekasi Bakal Pasang Lampu PJU di 2.600 Titik

Rabu, 29 Agustus 2018 - 18:01 WIB
Minim Penerangan, Bekasi Bakal Pasang Lampu PJU di 2.600 Titik
Minim Penerangan, Bekasi Bakal Pasang Lampu PJU di 2.600 Titik
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku Kecamatan Bantar Gebang masih minim penerangan. Kondisi gelap itu banyak dikeluhkan di jalan lingkungan sekitar. Rencananya, sekitar ribuan titik lokasi di empat kelurahan di Bantar Gebang yang menjadi sasaran pembangunan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Priyadi mengatakan, pemerintah akan memasang secara bertahap lampu PJU di 2.600 titik di Kecamatan Bantar Gebang.

"Pemasangan ini berdasarkan usulan warga atas minimnya penerangan jalan lingkungan disana," katanya di Bekasi, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, lampu PJU di empat kelurahan itu masih minim dan rata-rata berada di jalan lingkungan dan permukiman warga. Empat kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang itu di antaranya Kelurahan Pedurenan, Kelurahan Sumurbatu, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Bantar Gebang. "Kita buatkan PJU secara bertahap, agar tidak gelap lagi," ujarnya.

Priyadi menjelaskan, untuk alokasi anggaran menggunakan bantuan Pemprov DKI tahun 2018. Dana yang dikucurkan untuk 26 ribu titik lampu PJU itu sebesar Rp20 miliar. Anggaran sebesar itu, sebagai kompensasi warga Bantar Gebang atas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. "Dana yang digunakan dari DKI Jakarta," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, masih banyak permintaan warga di daerah lain atas pemasangan PJU. Namun, pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan anggaran karena terbentur kemampuan keuangan. Apalagi, tahun ini anggaran belanja daerah mengalami defisit. Sehingga, untuk wilayah lainya akan diprioritaskan ditahun depan.

Saat ini, seluruh lampu PJU yang sudah terpasang di 12 kecamatan di Kota Bekasi sebanyak 31.500 titik PJU yang terpasang. Namun, 25 ribu dalam keadaan rusak. Sedang, 6.000 PJU dalam keadaan baik. Kedepan, kata dia, pemerintah daerah akan mengganti seluruh lampu PJU dari kompensional menjadi light emitting diode (LED).

"Karena irit pemakaian listriknya, rencananya baru akan diganti tahun depan," imbuhnya. (Baca Juga: Konektor PJU Dicuri, Jalan Protokol di Bekasi Minim Pencahayaan
Sejauh ini, kata dia, program pemasangan seluruh lampu oleh pemerintah daerah dibagi empat zona. Di antaranya zona satu meliputi wilayah Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medan Satria. Zona dua meliputi wilayah Jatiasih dan Bekasi Barat.

Zona tiga meliputi Rawalumbu, Mustikajaya dan Bantar Gebang. Dan terakhir, zona empat meliputi Kecamatan Pondok Gede, Pondok Melati dan Jatisampurna. Namun, beberapa wilayah itu sudah tidak gelap, karena lampu PJU diwilayah itu sudah dalam kondisi baik menerangi permukiman dan jalan lingkungan warga.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, sinergitas antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemprov DKI terus berjalan. Sebelumnya, ada juga bantuan lampu bohlam yang diberikan dari DKI untuk penerangan PJU di Kota Bekasi.

"Sekarang kami mendapatkan dana bantuan PJU dari DKI juga sebagai dana kompensasi warga di sekitar Bantar Gebang," katanya.

Menurutnya, anggaran yang diberikan DKI Jakarta itu akan difokuskan untuk infrastruktur PJU diwilayah itu. Sebab, warga Bantar Gebang sangat membutuhkan penerangan di jalan lingkungan maupun permukiman.

Untuk diketahui, anggaran bantuan untuk PJU di Kecamatan Bantar Gebang salah satu dana konpensasi dari DKI Jakarta yang menggunakan wilayahnya menjadi TPST Bantar Gebang. Tak hanya untuk kompensasi, sebagian dana tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat (community development).

Beberapa fasilitas yang dibiayai dengan dana ini antara lain pembangunan dan pelebaran jalan dan jembatan Jatiwaringin, Flyover Rawa Panjang, dan Flyover Cipendawa. Dana kompensasi bagi penduduk sekitar TPA Bantar Gebang mulai diberikan pada 2009. Ini merupakan pengejawantahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut dikatakan, kompensasi adalah imbalan bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak pengelolaan sampah. Kompensasi itu meliputi biaya relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan dan kesehatan, serta kompensasi lainnya. Sejak diambil alih oleh Pemprov DKI, masyarakat di sekitar Bantargebang memeroleh dana kompensasi tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4655 seconds (0.1#10.140)