Kemendagri Tak Bisa Intervensi Aher Jadi Wagub DKI

Selasa, 21 Agustus 2018 - 19:20 WIB
Kemendagri Tak Bisa Intervensi Aher Jadi Wagub DKI
Kemendagri Tak Bisa Intervensi Aher Jadi Wagub DKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa mengintervensi soal pengganti Sandiaga Uno yang mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI termasuk jika nama Ahmad Heryawan (Aher) yang diusulkan.

“Kalaupun Kemendagri adalah pembina daerah-daerah, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan Wakil Gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” kata Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).

Menurut dia, secara etika juga Kemendagri tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri. Karena, Kemendagri sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.

“Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri,” ujarnya.

Mei menjelaskan Pasal 7 Ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Karena, sangat jelas clear ada frasa pada daerah yang sama sehingga kalau Aher dicalonkan jadi Wakil Gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.

“Sebab, Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.
Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir.

Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi Kepala Daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama. “Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama,” ujarnya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, lanjut Mei, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi Gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

“Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni dua kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak memenuhi syarat kalau diajukan sebagai calon Wakil Gubernur DKI gantikan Sandi sesuai UU Pilkada Nomor 10/2016. “Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan huruf o UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Padahal, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada diatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur DKI berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) diatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Gubernur DKI untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8704 seconds (0.1#10.140)