Polisi Ciduk Komplotan Begal Sadis di Kembangan

Senin, 20 Agustus 2018 - 23:01 WIB
Polisi Ciduk Komplotan Begal Sadis di Kembangan
Polisi Ciduk Komplotan Begal Sadis di Kembangan
A A A
JAKARTA - Petugas Polsek Kembangan menangkap dua begal berusia remaja yakni, AS (18), dan FA (17). Keduanya diciduk di Kampung Bulak Puteng, Jalan H Merlin RT03/04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Mohammad Syahril (20) pada Rabu, 15 Agustus 2018 lalu. Syahril menjadi korban begal yang dilakukan sejumlah pelaku dan harus merelakan motornya raib.

Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS dan FA."Saat penggerebekan kami tangkap AS dan FA. Empat pelaku lain sedang kami buru," kata Egman kepada wartawan Senin (20/8/2018).

Egman menuturkan dari penangkapan AS dan FA petugas menyita senjata tajam dan motor Yamaha Mio Fino bernopol B 4161 BTK yang diduga hasil kejahatan di lokasi lain. Sedangka sepeeda motor Honda Beat milik Syahril diketahui berpindah tangan kepada tersangka lainnya, ME yang masih diburu.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, penyidik masih memburu pelaku lain berinisial RH alias AB, AA alias AJI, dan II alias KK. Dimitri melanjutkan, AS diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

"AS sudah pernah beraksi di lima lokasi berbeda, yakni sekitaran kantor Metro TV, Universitas Budi Luhur, Pondok Aren, Pondok Jagung dan Pasar Cipadu," ujarnya. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4156 seconds (0.1#10.140)