Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan

Senin, 20 Agustus 2018 - 20:33 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan
Diperiksa sebagai Tersangka, Sam Aliano Bangga karena Bela Pahlawan
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha Sam Aliano terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. Sam Aliano diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sam diperiksa sebagai tersangka dan memang tidak dilakukan penahanan. "Ini pemeriksaan pertama. Kalau penahanan itu kebijakan dari penyidik," kata Argo pada wartawan Senin (20/8/2018).

Sementara itu, Sam Aliano menegaskan apa yang dilakukannya adalah semata-mata untuk membela pahlawan di Indonesia. Maka dari itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengaku bangga karena jadi tersangka atas sikapnya yang membela pahlawan.

"Apakah Anda terima jika ada yang hina pahlawan bangsa? Jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," kata Sam Aliano di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan kali ini Sam mengaku bawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Di antaranya soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzani yang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui akun Twitter.

Kemudian, dalam kesempatan itu Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Dia merasa harusnya polisi buktikan apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha Sam Aliano dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Pengacara Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai proses gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

Sam Aliano dituduhkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP, Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya sebagaimana SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) telah meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5240 seconds (0.1#10.140)