Pemkot Depok Musnahkan 10.108 Botol Miras Hasil Razia Mei-Agustus

Senin, 20 Agustus 2018 - 11:34 WIB
Pemkot Depok Musnahkan 10.108 Botol Miras Hasil Razia Mei-Agustus
Pemkot Depok Musnahkan 10.108 Botol Miras Hasil Razia Mei-Agustus
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memusnahkan ribuan botol minuman beralkoho berbagai merk di halaman Kantor Wali kota, jalan Margonda Kota Depok. Setidaknya ada 10.108 botol minol yang dimusnahkan hasil razia pihaknya sejak Mei-Agustus."Ini Hasil razia yang dilakukan lebih dari 50 personel yang menangani masalah minuman keras ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Yayan Ariyanto, Senin (20/8/2018).
Pihaknya menjalankan operasi tersebut ada dua wilayah Kita Depok yang dinyatakan, rawan penjualan minuman keras yaitu Kecamatan Pancoran Mas dan Cimanggis.

"Penjualan miras ini sudah menyebar, bahkan sampai ke penjual handphone, salon, jamu oleh sebab itu kita harus terus melakukan penertiban secara giat," tukasnya.

Asisten Hukum dan Sosial Satpol-PP Kota Depok, Sri Utomo menambahkan dari disitanya ribuan miras ini seharusnya menjadi sebuah perhatian bersama seluruh masyarakat.

Dia menegaskan, dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat terutama di Kota Depok untuk menjaga wilayahnya agar menjaga dari peredaran miras.

Sejauh ini pihaknya masih mengacu pada perda nomor 16 tahun 2012. "Kita masih mengacu pada Perda ini, oleh sebab itu kita kuatkan masyarakat dengan mengundang seluruh ulama dan tokoh masyarakat setempat. Apapun usaha kita kalau memang ketahanan dari masyarakatnya tidak kuat maka memang akan sulit," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5461 seconds (0.1#10.140)