707 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-73

Sabtu, 18 Agustus 2018 - 05:41 WIB
707 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-73
707 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi HUT RI ke-73
A A A
BEKASI - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 menjadi berkah bagi ratusan warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bekasi. Sebab, ratusan narapida Cikarang tersebut mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan Ham.

”Sebanyak 707 warga binaan kami mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-73,” kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Kabupaten Bekasi, Sunoto, Jumat, 17 Agustus 2018 kemarin.

Menurutnya, sebanyak 11 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dipotong remisi. Dari total 707 penerima remisi hari kemerdekaan 207 orang di antaranya mendapat remisi satu bulan, 228 orang mendapat remisi dua bulan.

Kemudian 181 orang mendapat remisi tiga bulan, 86 orang mendapat remisi empat bulan dan lima orang mendapat remisi lima bulan, serta 11 orang yang langsung bebas.”Pemberian remisi tersebut langsung diberikan usai upacara HUT ke 73 Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sunoto menjelaskan, pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya yang kemudian diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.”Jadi tidak serta merta warga binaan memperoleh hak remisi, ada prosesnya,” jelasnya.

Menurut dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Namun sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

Untuk itu, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, kata dia, dengan pemberian remisi ini semoga menjadi pelecut semangat para warga binaan untuk lebih baik lagi kedepanya.

Sunoto berpesan, kepada 11 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas.”Semoga mereka bermanfaat dan melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” tegasnya.

Dengan pemberian remisi kemerdekaan maka total penghuni Lapas Cikarang per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 warga binaan dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas.”Remisi ini juga diberikan saat perayaan hari besar, selain Hut Kemerdekaan RI,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1748 seconds (0.1#10.140)