Usai Diperiksa, Rektor UP Nonaktif Ngaku Lega Ungkapkan yang Sebenarnya ke Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Edie Toet Hendratno (ETH) selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual , Kamis (29/2/2024). Dia mengaku telah menyampaikan segala sesuatunya kepada penyidik.
"Saya mau menyampaikan terima kasih, Anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini," ujar ETH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam dari pukul 10.00-12.30 WIB, ETH mengaku tidak ada hal yang istimewa dalam kasus tersebut. Dia mengaku telah menyampaikan semuanya pada penyidik.
"Tidak ada yang luar biasa dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," ucapnya.
Namun demikian, ETH tidak menyampaikan mengenai isi pemeriksaan. Dia menyerahkan kasus tersebut pada kuasa hukumnya. "Biar beliau yang cerita," pungkasnya.
Sebelumnya, ETH menegaskan kembali bahwa tak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban. Namun mengaku telah menyerahkan semua bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya pada kuasa hukumnya.
"Enggak-enggak, enggak lah. Ayo ayo ayo saya harus masuk, saya harus masuk," ucapnya.
Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan atas permohonan dari ETH sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila nonaktif itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ada agenda lain.
Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.
Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade.
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saya mau menyampaikan terima kasih, Anda menunggu lama. Kami juga menunggu lama dan Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar. Proses hukum memang seperti ini," ujar ETH di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Selama menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam dari pukul 10.00-12.30 WIB, ETH mengaku tidak ada hal yang istimewa dalam kasus tersebut. Dia mengaku telah menyampaikan semuanya pada penyidik.
"Tidak ada yang luar biasa dan kami senang, saya senang karena akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," ucapnya.
Namun demikian, ETH tidak menyampaikan mengenai isi pemeriksaan. Dia menyerahkan kasus tersebut pada kuasa hukumnya. "Biar beliau yang cerita," pungkasnya.
Sebelumnya, ETH menegaskan kembali bahwa tak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban. Namun mengaku telah menyerahkan semua bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya pada kuasa hukumnya.
"Enggak-enggak, enggak lah. Ayo ayo ayo saya harus masuk, saya harus masuk," ucapnya.
Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan atas permohonan dari ETH sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila nonaktif itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ada agenda lain.
Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.
Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade.
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(kri)