Tiba di Polda Metro, Rektor Universitas Pancasila Bantah Lecehkan 2 Karyawannya

Kamis, 29 Februari 2024 - 11:03 WIB
loading...
Tiba di Polda Metro,...
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual, Kamis (29/2/204). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual , Kamis (29/2/204). Edie membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada sekitar pukul 10.00 WIB, Edie tiba dengan mobil Alphard Hitam bernopol B 1699 DFB. Dia Edie mengenakan jaket merah lengkap dengan topi lapangan berwarna cokelat. Di tangannya, terlihat sebuah tas selempang hitam didampingi kuasa hukumnya.

Seraya masuk ke dalam gedung Ditreskrimum, dia memberikan sedikit komentar dari pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia membantah atas tuduhan tersebut.



"Enggak dong, itu enggak dong (mengakui tuduhan korban)," kata Edie saat dicecar wartawan.

Bahkan dirinya menegaskan kembali bahwa tak pernah melakukan tindakan pelecehan kepada korban. Namun mengaku telah menyerahkan semua bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya pada kuasa hukumnya.

"Enggak-enggak, enggak lah. Ayo ayo ayo saya harus masuk, saya harus masuk," sambungnya.

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan atas permohonan dari ETH sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila nonaktif itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ada agenda lain.

Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.



Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade

Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)