Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram
loading...
A
A
A
"Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual. Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai, dia meninggalkan kamar dan mengancam saya," AF bercerita.
Tulisan AF itu merupakan bentuk kepasrahan diri seorang korban pemerkosaan . Setelah keluhannya viral, keadilan pun datang. Sejak peristiwa pemerkosaan 13 Agustus 2019 lalu, hampir setahun kemudian atau pada 9 Agustus 2020 pelaku pemerkosaan ditangkap. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duao F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kristis)
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan penyebab tidak diungkapnya kasus tersebut karena baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku. "Karena mereka tak saling kenal kami kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu pelaku," papar Muharam.
Kasus ini pun baru menemui titik terang saat Polres Tangsel mendapat bantuan dari Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirimkan kepada korban. "Mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran," ungkapnya.
Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 19 tahun. Saat pemerkosaan terjadi, Raffi baru menginjak usia 18 tahun. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga pelaku sempat melindungi anaknya dari tangkapan. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
Namun setelah didesak dan dijelaskan, polisi bisa meringkusnya. Kepada wartawan Raffi mengaku tidak memiliki niat memerkosa AF. Saat itu dia hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Tidak ada niat untuk memerkosa , tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," katanya.
Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.
Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.
Tulisan AF itu merupakan bentuk kepasrahan diri seorang korban pemerkosaan . Setelah keluhannya viral, keadilan pun datang. Sejak peristiwa pemerkosaan 13 Agustus 2019 lalu, hampir setahun kemudian atau pada 9 Agustus 2020 pelaku pemerkosaan ditangkap. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duao F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kristis)
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan penyebab tidak diungkapnya kasus tersebut karena baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku. "Karena mereka tak saling kenal kami kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu pelaku," papar Muharam.
Kasus ini pun baru menemui titik terang saat Polres Tangsel mendapat bantuan dari Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirimkan kepada korban. "Mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran," ungkapnya.
Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 19 tahun. Saat pemerkosaan terjadi, Raffi baru menginjak usia 18 tahun. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga pelaku sempat melindungi anaknya dari tangkapan. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
Namun setelah didesak dan dijelaskan, polisi bisa meringkusnya. Kepada wartawan Raffi mengaku tidak memiliki niat memerkosa AF. Saat itu dia hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Tidak ada niat untuk memerkosa , tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," katanya.
Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.
Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.