Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hampir setahun AF melaporkan pemerkosaan yang dia alami ke polisi, tetapi tak membuahkan hasil. Warga Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) ini akhirnya menuliskan kisah pilu yang terjadi pada Agustus 2019 itu, lalu mengunggahnya ke Instagram.
Ya, memang butuh nyali besar dan mental yang kuat untuk mengungkap peristiwa traumatis itu. Apalagi sampai menuliskannya dan membagikannya ke media sosial. Unggahan wanita berusia 24 tahun itu pun viral. Dari situlah polisi berhasil menangkap si pemerkosa yang rupanya turut mengomentari bahkan meneror AF lewat unggahan itu.
Raffi, nama si pemerkosa, kini ditahan di Polres Tangsel. Pemuda 19 tahun ini ditangkap di rumahnya di daerah Parigi, Pondok Aren, setelah polisi melacak akun Instagramnya. AF terlihat masih trauma dengan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya pada 13 Agustus 2019. Sorot matanya tampak takut. (Baca: Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro 2019)
Dengan mengenakan kemeja putih ditemani pengacara dan sahabatnya, gadis berkulit sawo matang ini memberanikan diri datang ke Polres Tangsel. Dia menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya setahun lalu. Suaranya pun pelan. "Semoga ke depannya hal kayak gini tidak terulang lagi," kata AF saat ditemui di Polres Tangsel.
Melewati hari-hari pasca- pemerkosaan tidak mudah. Bayang-bayang wajah pelaku kerap terpatri di dalam hati dan pikirannya. Sejumlah kegiatan telah coba dilakukan untuk melupakan. Namun lintasan kejadian muram itu tetap tidak bisa hilang dari ingatan. Parahnya lagi, laporannya ke polisi setahun lalu tidak digubris. Sebaliknya pelaku malah bebas berkeliaran. Bahkan terus meneror dengan selalu menghubunginya di media sosial. Hari-hari pun jadi makin berat.
Pelaku berkali-kali mengirim gambar porno melalui akun Instagramnya. Perbuatan pelaku kian membuat korban jijik dan sakit hati. Bahkan semakin membuat AF trauma dengan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya setahun lalu. "Kalau yang bentuknya ancaman sih tidak, tetapi saya diteror berkali-kali. Ya, ada beberapa saat dia meneror saya. Lewat Instagram dia mengirimkan foto," ungkapnya.
Dalam Instagramnya AF mencurahkan peristiwa traumatis itu. Peristiwa bermula pagi hari sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu dia tertidur pulas, tiba-tiba seseorang tidak dikenal sudah berada di atas tubuhnya, menindihnya, membangunkannya dari tidur. (Baca juga: AS Peringatkan Rusia Tidak Tawarkan Hadiah untuk Tentaranya)
"Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya," tulis AF seperti tertulis di dalam akun Instagramnya saat itu.
Saat mengetahui AF telah sadar, pelaku langsung berlari ke sudut ruangan dan berbalik, lalu menyerangnya dengan memakai benda tumpul hingga kepalanya berdarah. Dengan penglihatan yang agak samar akibat pukulan, AF melihat pelaku memegang sebilah pisau di tangan. Tak berdaya melawan, dia memohon pelaku tidak membunuhnya.
"Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual. Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai, dia meninggalkan kamar dan mengancam saya," AF bercerita.
Tulisan AF itu merupakan bentuk kepasrahan diri seorang korban pemerkosaan . Setelah keluhannya viral, keadilan pun datang. Sejak peristiwa pemerkosaan 13 Agustus 2019 lalu, hampir setahun kemudian atau pada 9 Agustus 2020 pelaku pemerkosaan ditangkap. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duao F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kristis)
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan penyebab tidak diungkapnya kasus tersebut karena baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku. "Karena mereka tak saling kenal kami kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu pelaku," papar Muharam.
Kasus ini pun baru menemui titik terang saat Polres Tangsel mendapat bantuan dari Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirimkan kepada korban. "Mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran," ungkapnya.
Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 19 tahun. Saat pemerkosaan terjadi, Raffi baru menginjak usia 18 tahun. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga pelaku sempat melindungi anaknya dari tangkapan. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
Namun setelah didesak dan dijelaskan, polisi bisa meringkusnya. Kepada wartawan Raffi mengaku tidak memiliki niat memerkosa AF. Saat itu dia hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Tidak ada niat untuk memerkosa , tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," katanya.
Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.
Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.
Meski demikian dia mengakui pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Tapi imbasnya adalah korban boleh jadi terabaikan hak-haknya akibat tidak adanya kepastian hukum. Hak restitusi, hak menyaksikan pelaku dikenai sanksi pidana, hak rehabilitasi, dan lainnya jadi terabaikan.
"Polisi secara berkala seharusnya menginformasikan perkembangan, termasuk kendala, penanganan kasus kepada korban. Juga untuk kasus-kasus yang kadung menjadi perhatian publik," katanya.
Menurut dia, dalam kasus yang menimpa AF, rasa trauma bukan hanya terjadi saat dirinya bertahan serta berjuang mencari keadilan selama satu tahun sejak kejadian, tetapi juga setelah pelaku ditahan dan bebas nanti korban harus mendapatkan jaminan keselamatan diri. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)
Langkah ekstrem yang bisa dilakukan agar korban tidak dikenali dan tidak terlacak pelaku adalah dengan mengubah identitas diri dan menghapus semua jejak digitalnya. "Kalau di negara-negara Barat, korban bisa memanfaatkan layanan negara untuk melakukan penggantian identitas, domisili, dan pekerjaannya. Hapus saja. Ya, jadi orang baru lagi. Seperti itulah," pungkasnya. (Hasan Kurniawan)
Ya, memang butuh nyali besar dan mental yang kuat untuk mengungkap peristiwa traumatis itu. Apalagi sampai menuliskannya dan membagikannya ke media sosial. Unggahan wanita berusia 24 tahun itu pun viral. Dari situlah polisi berhasil menangkap si pemerkosa yang rupanya turut mengomentari bahkan meneror AF lewat unggahan itu.
Raffi, nama si pemerkosa, kini ditahan di Polres Tangsel. Pemuda 19 tahun ini ditangkap di rumahnya di daerah Parigi, Pondok Aren, setelah polisi melacak akun Instagramnya. AF terlihat masih trauma dengan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya pada 13 Agustus 2019. Sorot matanya tampak takut. (Baca: Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan di Bintaro 2019)
Dengan mengenakan kemeja putih ditemani pengacara dan sahabatnya, gadis berkulit sawo matang ini memberanikan diri datang ke Polres Tangsel. Dia menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya setahun lalu. Suaranya pun pelan. "Semoga ke depannya hal kayak gini tidak terulang lagi," kata AF saat ditemui di Polres Tangsel.
Melewati hari-hari pasca- pemerkosaan tidak mudah. Bayang-bayang wajah pelaku kerap terpatri di dalam hati dan pikirannya. Sejumlah kegiatan telah coba dilakukan untuk melupakan. Namun lintasan kejadian muram itu tetap tidak bisa hilang dari ingatan. Parahnya lagi, laporannya ke polisi setahun lalu tidak digubris. Sebaliknya pelaku malah bebas berkeliaran. Bahkan terus meneror dengan selalu menghubunginya di media sosial. Hari-hari pun jadi makin berat.
Pelaku berkali-kali mengirim gambar porno melalui akun Instagramnya. Perbuatan pelaku kian membuat korban jijik dan sakit hati. Bahkan semakin membuat AF trauma dengan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya setahun lalu. "Kalau yang bentuknya ancaman sih tidak, tetapi saya diteror berkali-kali. Ya, ada beberapa saat dia meneror saya. Lewat Instagram dia mengirimkan foto," ungkapnya.
Dalam Instagramnya AF mencurahkan peristiwa traumatis itu. Peristiwa bermula pagi hari sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu dia tertidur pulas, tiba-tiba seseorang tidak dikenal sudah berada di atas tubuhnya, menindihnya, membangunkannya dari tidur. (Baca juga: AS Peringatkan Rusia Tidak Tawarkan Hadiah untuk Tentaranya)
"Saya terbangun dengan apa yang saya yakini sebagai mimpi buruk. Seseorang tampaknya dengan sengaja membangunkan saya dari tidur dan saya melihat siluet tinggi meninggalkan kamar saya," tulis AF seperti tertulis di dalam akun Instagramnya saat itu.
Saat mengetahui AF telah sadar, pelaku langsung berlari ke sudut ruangan dan berbalik, lalu menyerangnya dengan memakai benda tumpul hingga kepalanya berdarah. Dengan penglihatan yang agak samar akibat pukulan, AF melihat pelaku memegang sebilah pisau di tangan. Tak berdaya melawan, dia memohon pelaku tidak membunuhnya.
"Dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus menyerang saya secara seksual. Apa yang bisa saya lakukan? Saya tidak punya senjata, tidak ada pertahanan diri, dan saya hampir tidak bisa bangkit dari darah yang hilang. Setelah selesai, dia meninggalkan kamar dan mengancam saya," AF bercerita.
Tulisan AF itu merupakan bentuk kepasrahan diri seorang korban pemerkosaan . Setelah keluhannya viral, keadilan pun datang. Sejak peristiwa pemerkosaan 13 Agustus 2019 lalu, hampir setahun kemudian atau pada 9 Agustus 2020 pelaku pemerkosaan ditangkap. (Baca juga: Bintang Tanda Jasa untuk Duao F, Upaya Jokowi Jinakkan Kekuatan Kristis)
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono Adipradono mengatakan penyebab tidak diungkapnya kasus tersebut karena baik korban maupun saksi tak mengenali pelaku. "Karena mereka tak saling kenal kami kesulitan. Memang ada rekaman CCTV pelaku saat itu, tapi kita butuh keterangan yang menguatkan bahwa orang yang ada dalam rekaman itu pelaku," papar Muharam.
Kasus ini pun baru menemui titik terang saat Polres Tangsel mendapat bantuan dari Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri. Ketika itu polisi berhasil menelusuri pesan dari akun media sosial pelaku yang dikirimkan kepada korban. "Mencocokkan akun media sosial pelaku dengan rekaman CCTV itu. Setelah kita pastikan orangnya sama, baru kemudian kita melakukan pengejaran," ungkapnya.
Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 19 tahun. Saat pemerkosaan terjadi, Raffi baru menginjak usia 18 tahun. Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pihak keluarga pelaku sempat melindungi anaknya dari tangkapan. (Baca juga: Ilmuwan Jepang Bangunkan Mikroba yang Tertidur Selama 100 Juta Tahun)
Namun setelah didesak dan dijelaskan, polisi bisa meringkusnya. Kepada wartawan Raffi mengaku tidak memiliki niat memerkosa AF. Saat itu dia hanya ingin mencuri barang berharga di rumah korban. "Tidak ada niat untuk memerkosa , tadinya mau merampok. Setelah melewati kamar korban dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian minim baru kepikiran," katanya.
Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.
Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.
Meski demikian dia mengakui pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Tapi imbasnya adalah korban boleh jadi terabaikan hak-haknya akibat tidak adanya kepastian hukum. Hak restitusi, hak menyaksikan pelaku dikenai sanksi pidana, hak rehabilitasi, dan lainnya jadi terabaikan.
"Polisi secara berkala seharusnya menginformasikan perkembangan, termasuk kendala, penanganan kasus kepada korban. Juga untuk kasus-kasus yang kadung menjadi perhatian publik," katanya.
Menurut dia, dalam kasus yang menimpa AF, rasa trauma bukan hanya terjadi saat dirinya bertahan serta berjuang mencari keadilan selama satu tahun sejak kejadian, tetapi juga setelah pelaku ditahan dan bebas nanti korban harus mendapatkan jaminan keselamatan diri. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)
Langkah ekstrem yang bisa dilakukan agar korban tidak dikenali dan tidak terlacak pelaku adalah dengan mengubah identitas diri dan menghapus semua jejak digitalnya. "Kalau di negara-negara Barat, korban bisa memanfaatkan layanan negara untuk melakukan penggantian identitas, domisili, dan pekerjaannya. Hapus saja. Ya, jadi orang baru lagi. Seperti itulah," pungkasnya. (Hasan Kurniawan)
(ysw)