Hakim PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan sejumlah barang milik Aiman Witjaksono pada Selasa, 27 Februari 2024 besok. Sidang tersebut bakal menentukan diterima tidaknya permohonan praperadilan yang diajukan Aiman.
"Besok pembacaan putusan ya waktunya sekira pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Delta Tama dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).
Agenda sidang tersebut disampaikan hakim saat hendak menutup persidangan praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Senin (26/2/2024). Adapun pada sidang kali ini, Tim hukum Aiman dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan dan menyerahkan kesimpulannya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kesimpulan merupakan penguraian dari fakta-fakta sidang, mulai dari 2 ahli yang dihadirkan pihaknya, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan Termohon. Dalam Kesimpulan, tim hukum tetap meyakini jika penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi terhadap Aiman tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.
"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan tuk memutus hal itu," katanya.
"Besok pembacaan putusan ya waktunya sekira pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Delta Tama dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).
Agenda sidang tersebut disampaikan hakim saat hendak menutup persidangan praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Senin (26/2/2024). Adapun pada sidang kali ini, Tim hukum Aiman dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya telah membacakan dan menyerahkan kesimpulannya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan, kesimpulan merupakan penguraian dari fakta-fakta sidang, mulai dari 2 ahli yang dihadirkan pihaknya, bukti tertulis, hingga ahli yang dihadirkan Termohon. Dalam Kesimpulan, tim hukum tetap meyakini jika penyitaan barang bukti yang dilakukan polisi terhadap Aiman tidak sah dan tak sesuai ketentuan hukum.
"Ada 11 lembar, ada 5 poin inti yang buktikan, apa yang kami dalilkan itu cukup kuat untuk bisa diterima hakim tunggal. Tentu kami hargai hakim tunggal, hakim tunggal punya kewenangan tuk memutus hal itu," katanya.
(cip)