Prostitusi di Apartemen Kalibata, Polisi Akan Periksa Pemilik Unit

Rabu, 08 Agustus 2018 - 14:02 WIB
Prostitusi di Apartemen Kalibata, Polisi Akan Periksa Pemilik Unit
Prostitusi di Apartemen Kalibata, Polisi Akan Periksa Pemilik Unit
A A A
JAKARTA - Polisi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan menangkap 3 mucikari, yakni SBR, TM, dan RMV. Polisi juga mendalami keterlibatan pemilik unit dan pengelola apartemen dalam kasus tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi bakal memeriksa pemilik unit apartemen Kalibata City untuk mengetahui berapa uang yang didapat dari penyewaan kamar kepada para mucikari.

"Nanti pemilik kami mintai pertanggungjawaban, apakah memang dia mengetahui. Kalau ada indikasi dia mengetahui terhadap pelacuran ini bisa kena," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Tak hanya penghuni, polisi kini juga sedang mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan pengelola apartemen Kalibata City perihal bisnis prositusi anak-anak tersebut. Kembali mencuatnya kasus ini, polisi baru memberikan teguran kepada pengelola apartemen.

Dia menerangkan, tak segan memproses hukum bila ditemukan pengelola apartemen Kalibata City terlibat dalam praktik esek-esek yang melibatkan anak-anak perempuan tersebut. Sejak terbongkarnya bisnis esek-esek ini, polisi telah menyegel 17 unit apartemen yang dianggap menjadi sarang prostitusi.

Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6472 seconds (0.1#10.140)