Rektor Akan Diperiksa soal Dugaan Pelecehan Seksual, Universitas Pancasila: Kami Kooperatif

Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:41 WIB
loading...
Rektor Akan Diperiksa soal Dugaan Pelecehan Seksual, Universitas Pancasila: Kami Kooperatif
Universitas Pancasila akan kooperatif dalam proses hukum Rektor Prof Edei Toet Hedartno. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila Jakarta Prof Edei Toet Hedartno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Kabiro Universitas Pancasila Putri Langka menyebut pihaknya telah mengetahui laporan tersebut.

"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (24/2/2024).

Putri mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, tanpa mau mendahului.



"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan," sambungnya.

Ia menegaskan, Universitas Pancasila akan bersikap kooperatif berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Putri juga meminta semua pihak untuk mendukung proses ini.

"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa polisi akan memeriksa Prof Edei, Senin (24/2/2024) lusa. "Betul (Rektor Universitas Pancasila akan diperiksa di Polda Senin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).



Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepada seorang pegawai. Laporan terhadap Edei teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, pejabat di bagian kehumasan. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.

Amanda membeberkan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.

Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ujar Amanda.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1450 seconds (0.1#10.140)