Peredaran Sabu dan Ganja di Depok Terungkap, Modusnya Ditempel di Tembok hingga Tiang Listrik

Jum'at, 23 Februari 2024 - 13:44 WIB
loading...
Peredaran Sabu dan Ganja...
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Foto: Dok Polres Metro Depok
A A A
DEPOK - Peredaran sabu dan ganja di Depok terungkap setelah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba tersebut selama periode Januari-Februari 2024. Modusnya, sabu dan ganja ditempel di tempat yang disepakati antara pembeli dengan pengedar.

Adapun penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda pada wilayah hukum Polres Metro Depok. Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengatakan ketiga pelaku melancarkan aksinya mendistribusikan narkoba dengan cara menempelkan narkoba di tembok hingga tiang listrik.

"Mereka baru menjual 1-2 bulan ini. Belum kita temukan pemasaran secara online. (Modus) menempel di tiang listrik dan tembok," kata Tahan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).



“Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan tempel ke sana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil," tambahnya.

Tahan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika kisaran Rp25 ribu hingga jutaan rupiah. "Mereka mendapatkan Rp25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp1 juta," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)