Polisi Ralat Pelaku Penganiayaan Kakek di Depok Usai Ditegur Buang Sampah Belum Ditahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang kakek bernama Solihin (60) menjadi korban penganiayaan hingga babak belur dan kepala bocor usai menegur agar tidak membuang sampah ke kali di Kampung Pitara RT 1/19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin (12/2/2024). Tersangka penganiayaan bernama Joni hingga kini belom ditahan karena polisi masih dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Joni telah ditahan. "Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini belum dilakukan penahanan," kata Made kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Made menyebut Joni telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Made menuturkan kronologi penganiayaan terhadap Solihin. Awalnya, Senin (12/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang membersihkan dan merapikan bantaran kali di Kampung Pitara RT 1/19 Kel Rangkapan Jaya. Tersangka kemudian datang hendak membuang sampah di bantaran kali tapi ditegur oleh Solihin agar tidak membuang sampah di bantaran kali.
"Pelaku tidak terima ditegur dan terjadilah cekcok yang selanjutnya terjadi penganiayaan," imbuhnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada bagian mata serta bibir. Selanjutnya keduanya dilerai oleh seorang saksi.
"Melihat terjadi penganiayaan saksi langsung datang dan melerai kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala sebelah belakang, bibir memar dan diatas mata mengalami memar," ucapnya.
Menurut Made, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
Hal itu disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Joni telah ditahan. "Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini belum dilakukan penahanan," kata Made kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Made menyebut Joni telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Made menuturkan kronologi penganiayaan terhadap Solihin. Awalnya, Senin (12/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, korban sedang membersihkan dan merapikan bantaran kali di Kampung Pitara RT 1/19 Kel Rangkapan Jaya. Tersangka kemudian datang hendak membuang sampah di bantaran kali tapi ditegur oleh Solihin agar tidak membuang sampah di bantaran kali.
"Pelaku tidak terima ditegur dan terjadilah cekcok yang selanjutnya terjadi penganiayaan," imbuhnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada bagian mata serta bibir. Selanjutnya keduanya dilerai oleh seorang saksi.
"Melihat terjadi penganiayaan saksi langsung datang dan melerai kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala sebelah belakang, bibir memar dan diatas mata mengalami memar," ucapnya.
Menurut Made, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
(abd)