Warga Pendatang di Jakbar Capai 12.300, Umumnya Incar Tempat Hiburan

Selasa, 10 Juli 2018 - 20:07 WIB
Warga Pendatang di Jakbar Capai 12.300, Umumnya Incar Tempat Hiburan
Warga Pendatang di Jakbar Capai 12.300, Umumnya Incar Tempat Hiburan
A A A
JAKARTA - Belasan ribu pendatang menyerbu wilayah Jakarta Barat. Umumnya mereka mengincar pekerjaan di tempat-tempat hiburan malam dan menjadi asisten rumah tangga.

Tidak adanya seleksi ketat dan permintaan yang tinggi membuat pencari kerja lebih mudah bekerja di tempat hiburan. "Informasi sementara, pendatang yang masuk ke Jakarta Barat telah mencapai 12.300," ujar Pelaksana tugas (PLT) Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Barat, Edi Supriadi, saat dihubungi, Selasa (10/7/2018).

Ia menyebutkan, pendatang itu banyak menyasar pekerjaan menjadi asisten rumah tangga dan pegawai di tempat-tempat hiburan malam. Biasanya mereka tinggal di rumah kontrakan serta kos-kosan di permukiman padat penduduk. Seperti wilayah Tanjung Duren dan Cengkareng.

"Dua wilayah itu (Tanjung Duren dan Cengkareng) yang paling banyak didatangi oleh para pendatang. Oleh karena itu, Operasi Bina Kependudukan (Biduk) segera digelar. Operasi itu digelar Rabu (11/7/2018) besok," kata Edi. (Baca juga: Pendatang Pascalebaran Diprediksi Naik, Disdukcapil: Bukan Masalah)

Operasi Biduk serentak tersebut akan dilakukan selama dua pekan. Pada pekan pertama akan fokus di wilayah Tanjung Duren, dan pekan kedua menyasar wilayah Cengkareng Barat.

Setelah itu Operasi Biduk rutin akan dilakukan di seluruh wilayah di Jakarta Barat. Untuk waktu serta lokasi kegiatan akan ditentukan oleh pihak kelurahan, serta kecamatan masing-masing.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Efendi, menyatakan tidak mempermasalahkan adanya pendatang baru ke wilayalnya. Tapi pendatang itu wajib memiliki tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.

“Yang jelas, persyaratan harus lengkap dan tidak terlantar. Pendatang harus punya pekerjaan,” tegas Rustam. (Baca juga: Anies Perbolehkan Orang Daerah Cari Kerja di DKI, Ini Syaratnya)

Terpisah, Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan telah melakukan pendataan terhadap warga pendatang baru di wilayahnya. Bagi Tri, pendatang baru berpotensi menjadi pelaku kejahatan.

"Sebagian besar warga pendatang yang sudah lama tinggal di Pekojan, tetapi belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," ujar Tri.

Warga pendatang ataupun pendatang lama yang tidak memiliki SKDS, kata dia, sudah diminta melaporkan administrasi kependudukannya ke kelurahan. Sehingga, jika ada peristiwa apapun terutama kriminal, pihaknya bisa memberikan data untuk membantu aparat kepolisian.

"Warga yang ingin tinggal di DKI Jakarta, harus ber-KTP DKI Jakarta. Apabila ingin menetap di Jakarta, silakan kembali ke kampungnya dulu untuk meminta surat keterangan pindah ke RT-RW di kampung halamannya," tuturnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3745 seconds (0.1#10.140)