Hari Kedua Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Sebut Sudah Tertibkan 309.633 APK

Senin, 12 Februari 2024 - 15:00 WIB
loading...
Hari Kedua Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP DKI Sebut Sudah Tertibkan 309.633 APK
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno menyebut, sudah 309.633 Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan hingga hari kedua masa tenang Pemilu 2024.

Pembersihan dilakukan serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada saat masa tenang Pemilu 2024.

"Rekapitulasi hasil pembersihan APK pada masa tenang Pemilu 2024 hingga pukul 12 siang dari laporan satuan di wilayah total sudah ada 309.633 APK ditertibkan," ujar Adi, Senin (12/2/2024).



Adi Krisno menyebut, 309.000 tersebut berdasarkan jenis APK terbagi menjadi beberapa kategori yakni spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar. Selain itu, Bendera sebanyak 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar, dan Lainnya sebanyak 10.044 lembar.



Sedangkan pelaksanaan penertiban APK dilakukan berdasarkan satuan pelaksana paling banyak ada di Jakarta Timur dengan 78.488 APK. Menyusul Jakarta Selatan dengan 75.965 APK ditertibkan.

Kemudian 66.102 APK di Jakarta Pusat juga sudah ditertibkan. Kemudian 52.966 APK juga sudah ditertibkan di Jakarta Barat.

Lalu APK di Jakarta Utara yang sudah ditertibkan yakni sebanyak 29.528 APK. Sedangkan penertiban APK di tingkat provinsi ada sebanyak 3.566 APK. Penertiban di Kabupaten Kepulauan Seribu mencapai 3.018 APK.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)