Banyak Pemohon Gagal Tes, Polres Bekasi Buka Latihan Praktik SIM

Senin, 02 Juli 2018 - 23:07 WIB
Banyak Pemohon Gagal Tes, Polres Bekasi Buka Latihan Praktik SIM
Banyak Pemohon Gagal Tes, Polres Bekasi Buka Latihan Praktik SIM
A A A
BEKASI - Untuk meminimalisasi praktik pencaloan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Bekasi Kota menggelar latihan praktik kendaraan dan tes tertulis bagi para pemohon SIM. Kegiatan ini dilaksanakan setiap akhir pekan.

"Kebijakan ini sudah mulai kita berlakukan, jadi jika ada pemohon yang ingin melakan praktik kendaraan dan tes tertulis silakan datang ke Polres," ungkap Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto pada Senin (2/7/2018). Menurutnya, kegiatan ini untuk memangkas praktik percaloan.

Indarto mengatakan, pelatihan dilaksanakan setiap hari Minggu pukul 09.00-12.00 WIB, dan diperuntukkan bagi pemohon SIM yang sebelumnya tidak pernah lulus serta masyarakat umum. Indarto melanjutkan, kegiatan secara gratis itu akan memprioritaskan pemohon SIM yang gagal ujian praktik maupun tertulis, namun bagi masyarakat umum juga dipersilakan agar pada saat ujian berlangsung bisa lulus dengan hasil maksimal.

Khusus untuk soal ujian tertulis, pihaknya telah mempersiapkan simulasinya berupa kertas yang dapat dibawa pulang pemohon. Saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 171-200 pemohon SIM baru namun tidak seluruhnya lolos dalam ujian praktik tersebut.

Sementara itu salah satu pemohon, Aditya (19), mengapresiasi kebijakan itu sebagai sarana berlatih karena telah tiga kali berturut-turut gagal praktik kendaraan. "Sebetulnya tesnya gampang saja apalagi tes teorinya. Akan tetapi karena masih belum terbiasa, jadi belum bisa dapet SIM," ujarnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, bagi pemohon yang ingin mengurus SIM wajib mempersiapkan KTP, dan pemohon juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi pembuatan SIM Polrestro atau ditempat lain yang legalitasnya dapat mengeluarkan surat keterangan kesehatan.

Dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, pemohon tinggal membayar ke loket PNBP. Tarif pengurusan SIM baru, untuk SIM C Rp100.000 dan SIM A Rp120.000, dan tarif untuk perpanjangan SIM C cukup Rp75.000 dan untuk perpanjangan SIM A cukup dengan uang Rp80.000.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9709 seconds (0.1#10.140)