Catat! Ini Waktu Dimulai Penindakan Aturan Baru Ganjil Genap

Senin, 02 Juli 2018 - 16:31 WIB
Catat! Ini Waktu Dimulai Penindakan Aturan Baru Ganjil Genap
Catat! Ini Waktu Dimulai Penindakan Aturan Baru Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Kebijakan perluasan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat dalam rangka Asian Games 2018, belum memberikan penindakan terhadap pengendara yang melanggar. Saat ini petugas masih fokus pada sosialisasi melalui pembagian brosur peta lokasi ganjil genap.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, hari ini belum ada penindakan selama uji coba yang berlangsung hingga 31 Juli ini.

"Kan hari ini baru uji coba, belum ada penindakan. Sekarang ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat persuasif dan edukatif dulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7/2018). (Baca juga: Daftar Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Perluasan Ganjil Genap)

Diketahui, waktu ganjil genap bertambah panjang dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain lokasi dan jam yang ditambah, hari ganjil genap juga ditambah menjadi sejak Senin hingga Minggu.

Budiyanto menegaskan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sebulan ini masih tahap sosialisasi. Sosialisasi dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Untuk pekan pertama, petugas hanya membagikan brosur berisi informasi berkaitan dengan perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah di Ibu Kota. (Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Anies: Mohon Pengertian dan Masukannya)

"Nanti pekan kedua bulan Juli, peringatan. Lalu pekan ketiga yang tidak sesuai kami alihkan jalurnya. Untuk penindakan nanti setelah diberlakukan pada 1 Agustus," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6793 seconds (0.1#10.140)