Prostitusi Marak, MUI: Pemerintah Harus Hadir untuk Menghentikan

Rabu, 30 Mei 2018 - 14:08 WIB
Prostitusi Marak, MUI: Pemerintah Harus Hadir untuk Menghentikan
Prostitusi Marak, MUI: Pemerintah Harus Hadir untuk Menghentikan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara atas adanya prostitusi jalanan yang kembali marak di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Anwar mengatakan, prostitusi adalah tindakan tercela merendahkan derajat si pelaku dan dilarang oleh agama. "Untuk itu atas nama konstitusi negara harus hadir dan turun tangan serta menyediakan pekerjaan yang layak bagi mereka," tegasnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/5/2018).

Hal tersebut, kata Anwar, lantaran di Pasal 28 Undang-undang Dasar 45 dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberantas penyakit masyarakat itu perlu ditekankan.

Terlebih saat ini masih dalam suasana bulan Ramadhan, dimana seluruh umat Islam fokus dalam mengejar ketaqwaan. (Baca: Meresahkan Warga, Prostitusi Jalanan di Jakarta Masih Marak )

Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas atas prostitusi yang sudah meresahkan masyarakat ini. "Ya jelas. Negara harus hadir untuk menghentikannya," kata Anwar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5145 seconds (0.1#10.140)