Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Aman Residivis Kasus Terorisme

Jum'at, 18 Mei 2018 - 11:48 WIB
Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Aman Residivis Kasus Terorisme
Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Aman Residivis Kasus Terorisme
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati karena dinilai aksi terorisme yang dilakukannya membahayakan kelangsungan hidup umat manusia. Karena, aksi terorisme itu membuat banyak orang meninggal dunia dan terluka.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Kedua, kata dia, terdakwa itu penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggapnya kafir dan harus diperangi. Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90% serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa. (Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurahman Hukuman Mati)

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," bebernya.

Sekadar diketahui, Aman disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok JAD.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5134 seconds (0.1#10.140)