Hari Ini, PN Jaksel Bakal Bacakan Tuntutan Dalang Bom Thamrin

Jum'at, 18 Mei 2018 - 09:01 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Bakal Bacakan Tuntutan Dalang Bom Thamrin
Hari Ini, PN Jaksel Bakal Bacakan Tuntutan Dalang Bom Thamrin
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan aksi teror bom di Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016 silam. Kini kasus dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bahkan, sidang pembacaan tuntutan dalang bom Thamrin itu akan dibacakan hari ini Jumat (18/5/2018).

"Diagendakan jam 08.30 WIB (sidang tuntutan Aman Abdurahman)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi Okezone. (Baca Juga: Densus 88 Tangkap Warga Tangerang Diduga Terkait Bom Thamrin
Hari Ini, PN Jaksel Bakal Bacakan Tuntutan Dalang Bom Thamrin


Sidang pembacaan tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sebelumnya diagendakan pada Jumat 11 Mei 2018 lalu. Namun, harus ditunda sampai hari ini, lantaran JPU mengalami kendala teknis dalam menyusun isi tuntutan itu.

Di sisi lain, agenda pembacaan pada pekan lalu itu, bertepatan dengan satu hari pasca-kericuhan dan penyanderaan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob antara narapidana kasus terorisme dengan petugas kepolisian.

Sementara itu, Achmad menyatakan soal pengamanan dan penjagaan sidang tuntutan dari Pentolan ISIS di Indonesia itu, akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap akan fokus pada proses jalannya persidangan.

"Tidak ada permintaan khusus, seperti biasa aja. Polisi yang lebih tahu soal pengamanan," ujar Achmad. (Baca Juga: Jarang Pulang, Ayah Afif Tak Tahu Anaknya Jadi Teroris
Dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.

Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Hari Ini, PN Jaksel Bakal Bacakan Tuntutan Dalang Bom Thamrin


Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sepak terjang Aman Abdurahman dalam aksi teror bukanlah hal yang pertama. Pasalnya, Aman pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh. Bahkan jauh sebelumnya, Aman juga ditangkap pada tahun 2003 terkait kepemilikan bom Cimanggis dan dibebaskan pada 2008.

Ia juga berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Islamic State in Irak and Syria (ISIS). Aman sendiri merupakan petinggi dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD). (Baca Juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Bom Thamrin Ditunda Jumat Depan(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6406 seconds (0.1#10.140)