Sulitnya Mengontrol Senpi Ilegal
loading...
A
A
A
Menurutnya, seorang profesional tidak akan menembak sembarangan. Dia akan melihat kecepatan angin dan kondisi sekitarnya. Persiapan ini penting dilakukan agar peluru yang dilepaskan tepat mengenai sasaran.
“Kalau gas, sudah pasti tembus 10-20 meter juga. Kalau jarak jauh, apalagi di atas 100 meter, peluru pasti melayang. Sehingga kalau kena cuma nancep, enggak tembus. Ya, diduga ditembaknya dari jarak dekat,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menjelaskan bahwa esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan izin menggunakan senjata adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itu pun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api nonorganik Polri dan TNI dengan jenis tertentu. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia Dalam Secangkir Kopi)
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, mekanisme perizinan kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman, juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat. “Jadi, ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup,” kata Didik. (Hasan Kurniawan/Kiswondari)
“Kalau gas, sudah pasti tembus 10-20 meter juga. Kalau jarak jauh, apalagi di atas 100 meter, peluru pasti melayang. Sehingga kalau kena cuma nancep, enggak tembus. Ya, diduga ditembaknya dari jarak dekat,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menjelaskan bahwa esensi yang paling dasar bagi warga sipil yang diberikan izin menggunakan senjata adalah untuk membela diri dari segala ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatan. Pertimbangan itu pun diberikan hanya untuk penggunaan jenis senjata api nonorganik Polri dan TNI dengan jenis tertentu. (Lihat videonya: Meneguk Sejarah Panjang Indonesia Dalam Secangkir Kopi)
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, mekanisme perizinan kepemilikan senjata bagi masyarakat sipil itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada kondisi keamanan negara yang relatif tenang dan aman, juga memperhatikan kondisi psikologis masyarakat. “Jadi, ruang yang diberikan kepada masyarakat sipil untuk menggunakan senjata api sudah lebih dari cukup,” kata Didik. (Hasan Kurniawan/Kiswondari)
(ysw)