Pengosongan di Tanah Kusir, Warga Akan Lakukan Gugatan Baru

Rabu, 09 Mei 2018 - 16:34 WIB
Pengosongan di Tanah Kusir, Warga Akan Lakukan Gugatan Baru
Pengosongan di Tanah Kusir, Warga Akan Lakukan Gugatan Baru
A A A
JAKARTA - Warga RW 08, Jalan TL Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang rumahnya dikosongkan Kodam Jaya tak terima dengan eksekusi karena tak berdasarkan penetapan pengadilan.

Pengacara warga, Syamsu MK mengatakan, eksekusi yang dilakukan Kodam Jaya itu pada rumah warga tidak berdasarkan penetapan eksekusi oleh pengadilan yang menaungi perkara sengketa lahan antara warga dengan Kodam Jaya. Hingga kini saja, belum ada proses hukum tetap atau putusan incraht terkait sengketa laha itu.

"Nyatanya malah ada eksekusi pengosongan. Maka itu, bila perlu warga akan melakukan gugatan baru terhadap pengosongan yang sewenang-wenang ini," kata Syamsu pada wartawan, Rabu (9/5/2018).

Maka itu, lanjut Syamsu, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait sengketa lahan antara kliennya dengan Kodam Jaya itu.( Baca: Kodam Jaya Sebut Pengosongan Rumah di Tanah Kusir Sesuai Prosedur )

Sebelumnya diberitakan, Kodam Jaya melakukan pengosongan sebanyak 10 rumah yang ada di Jalan TL Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, karena dianggap tak memiliki hak menempati rumah dinas prajurit TNI. Pengosongan itu mendapat perlawanan warga hingga terjadi gesekan, aksi lempar botol, bakar ban, dan penutupan Jalan Arteri Pondok Indah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4071 seconds (0.1#10.140)