14 Distributor Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Telur Ayam

Rabu, 25 April 2018 - 15:41 WIB
14 Distributor Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Telur Ayam
14 Distributor Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Telur Ayam
A A A
BOGOR - Seorang perempuan berinisial SP (35), dicokok polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus investasi telur ayam negeri di wilayah Kota Bogor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang merupakan distributor telur di wilayah Kota Bogor. Korban mengaku sudah investasi miliaran rupiah kepada pelaku, tetapi telur ayam yang dijanjikan hanya dikirim setengahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap SP di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kepada polisi, SP mengaku hanya menjalankan aksi penipuannya berkedok supplier telur ayam negeri.

"Si pelaku ini memang dulunya pernah jadi pedagang telur, tapi kolaps (bangkrut). Kemudian dengan relasinya pelaku membeli telur dari supplier di Jakarta dengan harga normal untuk dijual ke distributor di Jabodetabek," ujar Kompol Didik dalam keterangan persnya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (25/4/2018).

Untuk menarik minat korban, pelaku menjual telurnya jauh lebih murah dari harga pasaran. Namun kepada korban, SP mengaku stok telurnya indent, jadi harus investasi terlebih dahulu. "Akhirnya para distributor ini memberikan uang hingga ada yang mencapai Rp1,5 miliar," paparnya.

Setelah enam bulan berjalan, pengiriman telur ayam yang dijanjikan pelaku tidak sesuai dengan nilai uang yang telah diberikan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polresta Bogor Kota.

"Korbannya semua ada 14 orang, mereka distributor telur ayam negeri di wilayah Jabodetabek. Total kerugian mereka mencapai Rp7,9 miliar. Pelaku mengaku menjalankan aksinya sendiri," ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Bogor Kota dan dijerat pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelepan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Pelaku masih kami mintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui uang hasil penipuannya digunakan untuk apa. Kami juga imbau jika ada yang merasa juga menjadi korban untuk melapor," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3859 seconds (0.1#10.140)