Terlibat Aksi Begal di Cimanggis, Gadis Belia Ditangkap

Minggu, 22 April 2018 - 22:35 WIB
Terlibat Aksi Begal di Cimanggis, Gadis Belia Ditangkap
Terlibat Aksi Begal di Cimanggis, Gadis Belia Ditangkap
A A A
DEPOK - Seorang remaja perempuan ditangkap petugas Polsek Cimanggis. Remaja itu diduga terlibat kasus perampasan motor di wilayah Cimanggis, Depok.

Remaja berinisial D ini diduga merampas motor dengan nomor polisi B 6137 EZR. Dalam beraksi, D berkomplotan dengan pacarnya A (16). Saat ini A masih buron. Keduanya diduga merampas motor di‎ Jalan Swadaya, Tapos, Cimanggis.

Diduga keduanya sudah mengamati gerak gerik korban sebelumnya. Saat itu korban sedang membawa motor dan berboncengan. Di tengah jalan, tersangka meminta ponsel dan motor korban. Pelaku juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.‎

"Kejadian bermula saat Amalia (13) dan Nabila (16) sedang berboncengan motor di Jalan Swadaya sore hari dari rumah temannya, kemudian diikuti pelaku yang tiba-tiba memepet motor korban dengan motor pelaku dan mengancam dengan senjata tajam," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud, Minggu (22/4/2018).

Korban spontan berteriak meminta tolong. Namun warga tak ada yang mendengar. Motor korban pun raib digondol pelaku.‎ Kemudian korban meminta tolong kerabat dan dikejar pakai ojek.

"Korban pulang lalu ketemu ayahnya, Totik. Kemudian mereka bareng mencari pelaku di Jalan Swadaya tapi pelaku tidak ketemu hingga berputar ke jalan lain. Tak disangka ayah korban bertemu dengan pelaku yang sedang melintas di Jalan Tapos, depan sekolah Arafah menggunakan motor korban," tuturnya.

Kemudian ayah korban membuntuti hingga ke Jalan Nangka, Cimanggis. Di jalan itulah pelaku dapat ditangkap namun kekasih pelaku berinisil A berhasil kabur sementara pelaku D diringkus bersama motor curiannya.

"Pelaku sempat muter dengan pacarnya kemudian ketemu ayah korban dan pelaku perempuan tertangkap sementara pelaku pria melarikan diri dan kini masih kami kejar," tukasnya.

Pelaku pun diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kelerasan. "Ancaman 10 tahun pidana," pungkasnya. r ratna purnama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3829 seconds (0.1#10.140)