Aliansi Mahasiswa Desak Pejabat Yang Tak Melaporkan LHKPN Mundur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar unjuk rasa di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi serupa juga dilalukan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri. AMPK meminta KPK atau kepolisian memeriksa pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya. “LHKPN menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara,” kata koordinator aksi, Amril Senin (15/1/2024).
Menurutnya LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. "Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” imbuhnya.
Amril mengungkapkan, nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Lihat Juga: Peringatan Hari Tani Nasional, Ratusan Orang Bawa Traktor dan Gabah ke Patung Kudu Jakarta
Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri. AMPK meminta KPK atau kepolisian memeriksa pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya. “LHKPN menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara,” kata koordinator aksi, Amril Senin (15/1/2024).
Menurutnya LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. "Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” imbuhnya.
Amril mengungkapkan, nilai kekayaan dalam LHKPN dianggap tidak sesuai dengan fakta. Amril mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Lihat Juga: Peringatan Hari Tani Nasional, Ratusan Orang Bawa Traktor dan Gabah ke Patung Kudu Jakarta
(poe)