DPRD Depok Minta PN Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka
A
A
A
DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta Pengadilan Negeri Depok untuk menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka di Kecamatan Beji.
Menurut rencana awal, PN Depok akan melakukan eksekusi pada Kamis (19/4/2018) ini. Namun karena banyaknya gejolak dari pedagang, akhirnya Pemkot Depok dan DPRD meminta eksekusi ditunda.
Diketahui, pedagang yang jumlahnya ribuan menolak perihal eksekusi tersebut. Pedagang sempat menggelar aksi unjuk rasa di PN Depok pada Senin (16/4/2018) lalu. Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda, mengatakan, Pemkot Depok bisa mencari cara lain jika eksekusi ditunda. Misalnya, menyiapkan lahan untuk relokasi atau solusi lainnya. Hal mengingat ada ribuan nasib warga yang menggantungkan hidupnya disana.
“Pedagang inikan cari nafkah di sana, ada keluarga yang harus dipikirkan. Menunda rencana eksekusi akan lebih baik, jadi ada perencanaan lain untuk pedagang,” kata Pradana, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, Pasar Kemiri Muka harus tetap dijadikan pasar. Kalaupun nanti ada pihak lain yang mengelola, maka pedagang lama harus diakomodir. Artinya, diberikan jaminan harga sewa murah, jaminan keselamatan, serta tidak ada pungli. “Harus ada kesepakatan jika nanti diambil alih lahan tersebut. Pedagang ini sudah puluhan, jadi harus tetal diakomodir,” tuturnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir, menambahkan, Pasar Kemiri Muka menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Depok. Di sisi lain, menyangkut nasib ribuan pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdagang di Pasar Kemiri Muka. “Sehingga perlu dicarikan solusi menyangkut keberlangsungan nasib para pedagang tersebut,” katanya.
Dengan penundaan ini, kata dia, dapat memberi waktu kepada DPRD dan Wali Kota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, demi kepentingan para pedagang. “Kami bukan hanya memikirkan nasib para pedagangnya, namun juga masyarakat yang setiap harinya berbelanja ke Pasar Kemiri Muka. Banyak sekali warga yang setiap hari berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Kemiri Muka ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, lahan Pasar Kemiri Muka, sesuai Perda RTRW, harus tetap berfungsi sebagai lahan pasar tradisional, sehingga siapapun yang mengelola lahan tersebut harus dalam wujud pasar tradisional.
Sementara itu, Pemkot Depok berencana menggugat kembali PT Petamburan Jaya Raya, selaku pemenang sengketa lahan pasar tersebut. “Kami akan gugat kembali karena membela para pedagang yang akan kehilangan mata pencarian. Kami pun belum siap membangun pasar untuk menampung para pedangang pasar Kemiri Muka,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Pemkot Depok kembali melakukan gugatan setelah mengantongi bukti baru. Idris menegaskan, Pasar Kemiri Muka tidak bisa diesekusi karena di area pasar tersebut terdapat aset Pemkot Depok. Selain itu amar keputusan pengadilan dipandang tidak jelas. “HGB Pasar Kemiri Muka sudah habis pada 4 Oktober 2008 lalu. Kalau tidak ada HGB baru tentunya balik ke negara,” sebut Idris.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, menuturkan, keberatan Pemkot Depok atas keputusan esekusi Pasar Kemiri Muka dilandasi beberapa poin. Di antaranya di atas tanah Pasar Kemiri Muka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok.
“Aset itu dibangun Pemkot Depok. Di mana pasca kebarakan 2005 telah dilakukan pembangunan kembali, terdiri atas Blok D ada 115 los kios, Blok E 192 unit, dan Blok F 188 unit ruko los,” pungkasnya.
Menurut rencana awal, PN Depok akan melakukan eksekusi pada Kamis (19/4/2018) ini. Namun karena banyaknya gejolak dari pedagang, akhirnya Pemkot Depok dan DPRD meminta eksekusi ditunda.
Diketahui, pedagang yang jumlahnya ribuan menolak perihal eksekusi tersebut. Pedagang sempat menggelar aksi unjuk rasa di PN Depok pada Senin (16/4/2018) lalu. Mereka membawa spanduk dan sayuran sebagai simbol penolakan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda, mengatakan, Pemkot Depok bisa mencari cara lain jika eksekusi ditunda. Misalnya, menyiapkan lahan untuk relokasi atau solusi lainnya. Hal mengingat ada ribuan nasib warga yang menggantungkan hidupnya disana.
“Pedagang inikan cari nafkah di sana, ada keluarga yang harus dipikirkan. Menunda rencana eksekusi akan lebih baik, jadi ada perencanaan lain untuk pedagang,” kata Pradana, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, Pasar Kemiri Muka harus tetap dijadikan pasar. Kalaupun nanti ada pihak lain yang mengelola, maka pedagang lama harus diakomodir. Artinya, diberikan jaminan harga sewa murah, jaminan keselamatan, serta tidak ada pungli. “Harus ada kesepakatan jika nanti diambil alih lahan tersebut. Pedagang ini sudah puluhan, jadi harus tetal diakomodir,” tuturnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Hafid Nasir, menambahkan, Pasar Kemiri Muka menjadi salah satu sentra perekonomian Kota Depok. Di sisi lain, menyangkut nasib ribuan pedagang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdagang di Pasar Kemiri Muka. “Sehingga perlu dicarikan solusi menyangkut keberlangsungan nasib para pedagang tersebut,” katanya.
Dengan penundaan ini, kata dia, dapat memberi waktu kepada DPRD dan Wali Kota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait, demi kepentingan para pedagang. “Kami bukan hanya memikirkan nasib para pedagangnya, namun juga masyarakat yang setiap harinya berbelanja ke Pasar Kemiri Muka. Banyak sekali warga yang setiap hari berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Kemiri Muka ini,” tuturnya.
Ia menegaskan, lahan Pasar Kemiri Muka, sesuai Perda RTRW, harus tetap berfungsi sebagai lahan pasar tradisional, sehingga siapapun yang mengelola lahan tersebut harus dalam wujud pasar tradisional.
Sementara itu, Pemkot Depok berencana menggugat kembali PT Petamburan Jaya Raya, selaku pemenang sengketa lahan pasar tersebut. “Kami akan gugat kembali karena membela para pedagang yang akan kehilangan mata pencarian. Kami pun belum siap membangun pasar untuk menampung para pedangang pasar Kemiri Muka,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Pemkot Depok kembali melakukan gugatan setelah mengantongi bukti baru. Idris menegaskan, Pasar Kemiri Muka tidak bisa diesekusi karena di area pasar tersebut terdapat aset Pemkot Depok. Selain itu amar keputusan pengadilan dipandang tidak jelas. “HGB Pasar Kemiri Muka sudah habis pada 4 Oktober 2008 lalu. Kalau tidak ada HGB baru tentunya balik ke negara,” sebut Idris.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok, Nina Suzana, menuturkan, keberatan Pemkot Depok atas keputusan esekusi Pasar Kemiri Muka dilandasi beberapa poin. Di antaranya di atas tanah Pasar Kemiri Muka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok.
“Aset itu dibangun Pemkot Depok. Di mana pasca kebarakan 2005 telah dilakukan pembangunan kembali, terdiri atas Blok D ada 115 los kios, Blok E 192 unit, dan Blok F 188 unit ruko los,” pungkasnya.
(thm)